Zakat fitri suatu kewajiban yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shalallahu'Alaihi wa Sallam kepada kaum muslimin. Dan apa yang diwajibkan atau diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu'Alaihi wa Sallam maka hukumnya sama dengan apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kenapa sama? Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Siapa yang mentaati rasul, sungguh ia telah mentaati Allah.” (Surat An Nisa : 80)
Allah juga berfirman :
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Surat An Nisa : 115)
Juga firman Allah :
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ
“Apa yang rasul bawa kepada kalian, maka taatilah. Dan apa yang dilarang, maka tinggal kan.” (Surat Al Hasyr : 7)
Ini adalah bagian dari ayat-ayat yant memerintahkan kita untuk taat kepada Rasulullah Shalallahu'Alaihi wa.
Zakat fitri merupakan sebuah kewajiban yang diwajibkan kepada orang dewasa atau kecil, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak dari kaum muslimin.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu anha :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)." (Muttafaqun Alaih).
Maka tidaklah wajib dikeluarkan zakat fitri itu dari janin yang masih didalam kandungan. Walaupun sudah ditiupkan ruh, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali bentuk sukarela.
Utsman bin Affan pada zaman beliau belum mengeluarkan zakat fitri dari orang yang hamil tapi ini tidaklah wajib dikeluarkan. Maka wajiblah kita mengeluarkan zakat fitri ini atas diri kita sendiri, begitu juga atas orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita seperti istri atau karib kerabat apabila mereka tidak mampu mengeluarkan untuk diri mereka sendiri. Tetapi kalau ia mampu untuk mengeluarkannya lalu dikeluarkan oleh orang lain seperti suaminya, maka sah. Namun lebih baik seandainya dikeluarkan atas dirinya sendiri karena ia punya harta. Apa dasarnya? Karena hukum asalnya adalah mereka dipanggil (diwajibkan) kepada laki-laki dan perempuan.
Maka tidaklah zakat fitri ini diwajibkan kepada kecuali orang yang memiliki atau mendapatkan zakat fitri ini melebihi kebutuhannya dari nafkah hari itu. Namun apabila tidak ada kelebihan, maka tidak wajib ia keluakan zakat fitri. Walaupun kelebihan yang ia dapatkaj itu tidak sampai senilai satu sha' maka tetap mengeluarkan nya karna firman Allah :
Sebagai nabi mengatakan :
“Apabila aku perintahkan kalian atas suatu maka lakukanlah selama mampu dikerjakan.”
Jadi, zakat fitri itu diwajibkan kepada orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan satu hari.
Hikmah Zakat Fitrah
Ada banyak hikmah kita mengeluarkan zakat fitri ini, diantaranya :
1. Dalam zakat fitri ini ada kepedulian kepada faqir miskin, berbuat baik kepada mereka,
2. Menahannya untuk tidak meminta-minta pada hari ied sehingga mereka ikut serta berlebaran sebagaimana orang-orang kaya.
3. Orang yang mengeluarkan zakat fitri pada saat itu memiliki karakter sifat yang mulia karena ia memberikan bantuan.
4. Membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang merusak atau mengurangi puasanya.
5. Menampakkan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan kepada orang lain.
Ibnu Abbas mengatakan :
“Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih untuk orang berpuasa dari kelalaian dan kekejian”
Jenis Zakat Fitrah
Jenis yang wajib dikeluarkan zakat fitri adalah makanan pokok manusia. Kalau seandainya kita keluarkan zakat fitri berupa baju baru, apakah diterima? Tidak. Kenapa? Karena yang wajib itu adalah makanan berupa kurma atau gandum atau beras atau yang lainnya.
Sehingga imam muslim meriwayatkan bahwa para sahabat mengeluarkan makanan (makanan pada saat itu adalah gandum, sair dll), maka tidak sah jika keluarkan dalam bentuk pakaian, sajadah. Karena ini bukanlah makanan manusia.
Nabi shalallahu alaihi wa Sallam mewajibkan nya dengan makanan dan tidaklah kita meninggalkan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shalallahu'Alaihi wa Sallam.
Lalu bagaimana dengan uang?
Syaikh Utsaimin mengatakan :
“Tidaklah sah pengeluaran dari makanan dengan nilai uang makanan. Karena ini menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu'Alaihi wa Sallam.
Ukuran Zakat Fitrah
Ukuran yang dikeluarkan adalah satu sha'. Satu sha' itu kurang lebih 2,5 Kg.
Waktu Zakat Fitrah
Zakat fitri itu dikeluarkan (diwajibkan) pada saat tengelamnya matahari pada malam ied.
1. Maka siapa yang meninggal sebelum tenggelam matahari, tidaklah wajib.
2. Siapa yang lahir setelah tenggelam matahari, tidak wajib.
3. Siapa yang meninggal dunia setelah tenggelam matahari, wajib mengeluarkan zakat fitri.
4. Siapa yang lahir sebelum tenggelam matahari pada hari Ied atau malam ied maka wajib dikeluarkan zakat fitri.
Waktu Terbaik Dikeluarkan Zakat Fitrah
1. Waktu yang terbaik itu adalah pada saat kita pergi menuju ke masjid atau mushalla atau lapangan.
2. Wajibnya pada saat tenggelamnya matahari.
3. Namun dibolehkan mengeluarkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum ied berdasarkan dari perbuatan Ibnu Umar.
Kepada Siapa Kita Kerluarkan?
Hukum asalnya adalah faqir dan miskin karna disebutkan didalam hadist. Tapi boleh juga kita berikan kepada orang yang berhak (8 asnaf) jika seandainya diperlukan seperti orang yang berhutang.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Fiqih Zakat Fitrah | Masjid Al Hakim, Nanggalo]
0 Komentar
Tinggalkan balasan