Bab : Tidak Ada Zakat Pada Barang Yang Dibawah Dari Lima Wasq
Hadist pertama
و حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بُكَيْرٍ النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَمْرَو بْنَ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ فَأَخْبَرَنِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
"Dan telah menceritakan kepadaku Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah ia berkata, saya bertanya kepada Amru bin Yahya bin Umarah lalu ia mengabarkan kepadaku dari bapaknya dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak wajib dizakati bahan makanan pokok yang kurang dari lima Wasq (lima wasaq sama dengan enam puluh sha'), tidak pula pada binatang ternak yang kurang dari lima ekor, dan emas perak yang kurang dari lima uqiyah (lima uqiyah sama dengan dua ratus dirham)."
Beberapa riwayat didalam hal ini berulang-ulang.
Zakat itu artinya berkembang dan membersihkan (menyucikan). Maka harta akan bertambah atau berkembang dengan zakat dari sisi yang tidak kita lihat dan ia adalah menyucikan pelaksanannya dari dosa.
Ada yang mengatakan maknanya pahala disisi allah bertambah (berkembang). Dinamakan zakat didalam syariat karna antara makna zakat itu sendiri secara bahasa dan syariat ada kaitannya.
Orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya itu menambahkan perkembangan dari hartanya dan menghapus dosa pelaku nya.
Ada juga yang mengatakan bahwa zakat karna ia menyucikan pelaku, menyucikan hatinya dan memberikan kesaksian kepadanya akan keabsahan imannya.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengatakan :
"Sedekah itu adalah dalil atau argumentasi atau bukti akan keimanannya."
"Sedekah itu adalah dalil atau argumentasi atau bukti akan keimanannya."
Ada yang orang yang mengatakan bahwa ia beriman namun tidak mengeluarkan zakat. Dimana letak kejujurannya?
Zakat itu dinamakan juga sedekah. Maka itu adalah sedekah wajib. Kenapa? Karena itu adalah bukti kejujuran dari pelakunya dan menunjukkan keabsahan secara dzahir dengan bathin.
Al Madzi ia mengatakan :
Al Madzi ia mengatakan :
"Dipahami dari syara' bahwasanya zakat itu diwajibkan karna ada unsur kepedulian dan kepedulian itu tidak akan mungkin terwujud kecuali didalam harta yang sudah di sortir."
Kemudian dijadikanlah zakat ini pada harta-harta yang ditetapkan, diantaranya :
1. Tanaman
1. Tanaman
2. Hewan
Maka ulama telah wajib atas zakat didalam jenis tersebut. Hanya saja mereka berbeda pendapat terhadap masalah pada zakat perdagangan. Jumhur ulama mewajibkan zakat perdagangan.
Hadist yang menunjukkan "Tidak wajib dizakati bahan makanan pokok yang kurang dari lima Wasq"
Ini menunjukkan bahwa syariat telah menetapkan nishob dari setiap jenis yang dikeluarkan zakat.
Nishob adalah batas minimal harta itu terkena zakat, maka :
1. Zakat perak itu dimulai dari 5 uqiyah (sebanyak 200 dirham). 200 dirham kalau diukur pada ukuran kita 595gram perak.
2. Adapun emas sebanyak 20 mitsqal (20 dinar). 20 dinar seukuran dengan 85gram.
3. Adapun tanaman, hewan ternak maka nishob nya telah diketahui. Syariat menetapkan ukuran wajib yang dikeluarkan sesuai dengan upaya dan biaya serta susah payahnya didalam mendapatkan harta tersebut.
1. Zakat perak itu dimulai dari 5 uqiyah (sebanyak 200 dirham). 200 dirham kalau diukur pada ukuran kita 595gram perak.
2. Adapun emas sebanyak 20 mitsqal (20 dinar). 20 dinar seukuran dengan 85gram.
3. Adapun tanaman, hewan ternak maka nishob nya telah diketahui. Syariat menetapkan ukuran wajib yang dikeluarkan sesuai dengan upaya dan biaya serta susah payahnya didalam mendapatkan harta tersebut.
Yang paling sedikit mengeluarkan tenaga adalah harta karun. Yang dimaksud harta karun disini adalah ketika ia mendapatkan emas (secara dadakan). Zakatnya ini seperlima (20%).
Apabila disiram tanaman dengan langit (hujan) atau semisalnya seperti sungai atau irigasi yang dibuat oleh pemerintah tanpa biaya maka dikeluarkanlah sepersepuluh (10%).
Kalau seandainya dia membutuh biaya untuk menyiram atau operasionalnya maka zakatnya dikenai 5 %.
Kemudian emas, perak, perdagangan seperempat dari sepersepuluh adalah 2,5%. Kenapa? karna selama setahun itu ia bekerja (berdagang) berletih-letih.
Zakat itu tidak sama dengan riba, ghoror (denda).
Sebenarnya zakat itu adalah kotoran dari harta.
Zakat dari sisi lain yang menerima adalah orang-orang miskin. Maka disini, zakat itu rejekinya orang miskin dan faqir. Maka tidak boleh menahan-nahan miliknya faqir miskin.
Dalam islam, mengoptimalkan zakat ini adalah salah satu cara menekan angka kemiskinan. Semakin banyak kaum muslimin mengeluarkan zakat maka semakin cepat menekan angka kemiskinan.
Bagaimana cara orang muslim banyak mengeluarkan zakat? Maka orang" muslim harus banyak yang kaya. Bagaimana orang muslim bisa kaya? Maka belanjalah diwarung orang muslim.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan