1. Makruh hukumnya menoleh dengan wajah dan dada
Kecuali kalau dikerjakan karna sebuah kebutuhan, maka tidak masalah. Seperti dalam keadaan takut (perang). Jika tidak ada peperangan, maka hukum nya makruh. Atau dengan tujuan yang benar, seperti orangtua yang melihat kondisi anak bayinya yang keliaran.
Kalau seandainya dia berputar dengan seluruh badannnya atau membelakangi Ka'bah (kiblat)bukan dalam keadaan perangkat maka shalat nya batal. Sebabnya, karna dia meninggal menghadap kiblat tanpa ada alasan. Ini juga menjadi alasan kenapa shalat fardhu nabi turun dari kendaraannya.
Dengan ini jelaslah bahwa menoleh didalam shalat dalam keadaan takut atau perang, tidak mengapa. Karna menoleh itu bagian dari kebutuhan berperang. Kalau seandainya bukan dalam keadaan perang (damai) maka :
a. Apabila dengan dada dan wajah saja (bukan dengan badan), kalau untuk kebutuhan maka tidak mengapa. Tapi kalau bukan karna tidak kebutuhan maka hukum nya makruh. Artinya shalatnya sah, namun lebih utama tidak dilakukan
b. Jika dilakukan secara keseluruhan tubuh nya maka shalatnya batal.
2. Makruh hukumnya mengangkat pandangan matanya kelangit
Seperti ia shalat menghadap wajahnya keatas, atau ketika bertakbir sambil wajahnya menghadap keatas.
Rasulullah bersabda :
« مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى صَلاَتِهِمْ » . فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِى ذَلِكَ حَتَّى قَالَ « لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ »
“Kenapa bisa ada kaum yang mengangkat pandangannya ke langit-langit dalam shalatnya.” Beliau keras dalam sabda beliau tersebut, hingga beliau bersabda, “Hendaklah tidak memandang seperti itu, kalau tidak, pandangannya akan disambar.” (Hadist Riwayat Bukhari).
Bahwa sepantasnya pandangan orang yang shalat itu menghadap ke sujudnya. Maka tidaklah pantas juga untuk memandangi kedepan untuk melihat lukisan, tulisan, ukiran, dan lain sebagainya karna itu menyibukkan dirinya.
3. Makruh hukumnya memejamkan kedua matanya tanpa ada keperluan. Karna perbuatan itu adalah perbuatan orang Yahudi.
Kalau seandainya di hadapan dia mengganggu pandangan seperti ukiran, maka tidaklah makruh untuk memejamkan mata. Dan ini adalah makna apa yang disebutkan oleh Ibnu Qoyyim.
Jika kondisi dalam keadaan normal, maka hukum nya makruhmakruh untuk memejamkan matanya.
4. Makruh hukumnya duduk iq'aa
Iq'aa adalah menghamparkan telapak kaki dan duduk diatas kedua tumitnya.
Rasulullah bersabda :
“Jika engkau bangkit dari sujud, janganlah duduk iq'aa seperti kayaknya seekor anjing.” (Hadist Riwayat Ibnu Majjah)
Karna kebutuhan karna perbuatan iitu akan menghilangkan beban atau susahnya berdiri. Kalau ia kerjakan karna kebutuhan, maka tidak mengapa.
6. Makruh hukumnya membentangkan kedua lengannya diwaktu sujud.
Yakni menempelkan lengannya ke lantai.
Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
“Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing”. (Hadist Riwayat Muslim dan Bukhari)
7. Makruh hukumnya dalam shalat bermain-main
Seperti memain-mainkan kancing bajunya, jam tangannya, dan lain sebagainya yang tidak ada faedah didalamnya baik dengan tangan atau dengan kakinya. Termasuk didalam nya menyapu lantai tanpa kebutuhan.
8. Makruh hukumnya meletakkan tangan dipinggang.
Ini merupakan perbuatan orang kafir dan orang yang sombong dan ini dilarang oleh nabi. Syaikh Utsaimin mengatakan salah satunya juga bagian dari ketika seseorang meletakkan tangannya di lambung.
9. Makruh hukumnya untuk membunyikan jari jemarinya
Termasuk didalamnya yaitu tasybik (menjalin jari jemarinya) baik didalam shalat maupun menunggu shalat.
10. Makruh hukumnya shalat di hadapan yang menyibukkan dirinya karna akan menyibukkan seseorang dari kesempurna shalat
Seperti orang shalat di hadapan kaca, atau didepan televisi, di hadapan makanan.
11. Makruh hukumnya shalat dimana tempat itu ada gambar atau lukisan.
Baik diletakkan atau pun tidak diletakkan gambar tersebut. Karna itu mirip seperti menyembah. Termasuk diantaranya shalat di hadapan gambar gurunya (orang-orang sholeh)
12. Makruh hukumnya dimana pikirannya kalau disebabkan karna sesuatu yang menyibukkan dirinya
Seperti menahan kencing atau buang air besar, menahan angin (kentut). Atau dalam kondisi dingin atau panas yang bersangatan/menyengat, atau kondisi yang terlalu lapar atau haus. Hal itu menghalangi khusyuk nya shalat.
13. Makruh hukumnya memulai shalat ketika makanan sudah di hidang.
Rasulullah bersabda :
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (Hadist Riwayat Muslim).
14. Makruh hukumnya shalat dengan meletakkan benda di kening.
Sebagai mana yang dilakukan oleh orang syiah yang selalu membawa tanah karbala.
15. Makruh hukumnya menyapu kening atau hidung karna benda yang melengket disebabkan karna ia sujud.
16. Makruh hukumnya menggengam jenggot atau memegang pakaian nya, membersihkan hidung atau sebagainya.
Seorang muslim dituntut didalam shalat untuk konsentrasi secara keseluruhan, jangan ia sibukkan dengan sesuatu yang bukan bagian shalat
Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah : 238
حَا فِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَا لصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
"Peliharalah semua sholat dan sholat wusta. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk."
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 16 Sya'ban 1442 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan