Benarkah bermain catur hukumnya haram?
Jawaban :
Bermain catur itu ada 2 bentuk :
1. Apabila mengandung keharaman yang telah jelas haramnya. Contohnya seperti melalaikan dari shalat yang terlambat gara-gara bermain catur. Betapa banyak ini yang terjadi. Atau melalaikan dari kewajiban-kewajiban seperti keluarga jadi tidak terurus dengan baik gara-gara sibuk bermain catur. Atau menjerumuskan kepada yang haram, seperti berdusta, berkhianat, berbuat dzalim atau berjudi, atau ikut perlombaan dengan cara mendaftar kemudian pemenangnya mendapatkan hadiah. Para pendaftar mengeluarkan sejumlah biaya kemudian pemenangnya mendapatkan hadiah, ini hakikatnya adalah perjudian.
Maka ulama islam seluruhnya sepakat apabila catur mengandung yang haram (sudah jelas), hukumnya adalah haram. Tidak ada perbedaan diantara ulama.
2. Apabila tidak mengandung keharaman-keharaman yang sudah jelas disebutkan diatas, maka ulama seluruhnya juga sepakat dari 4 madzhab tidak ada perbedaan pendapat bahwa hukumnya tetap terlarang, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah sampai tingkat haram atau makruh. Maka jumhur ulama dari 4 madzhab (Abu Hanifa, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian Syafi’iyyah) tetap mengharamkan walaupun belum mengandung keharaman yang sudah jelas. Dan sebagian syafi’iyyah mereka berpendapat makruh, bukan mubah ataupun boleh.
Pendapat yang terkuat - wallahu a’lam- juga tetap haram. Kenapa?
1. Karna perbuatan yang melalaikan. Semua perbuatan yang melalaikan syariat maka dilarang.
Imam Al Qurthubi rahimahullah berdalil dalam firman Allah Surah Al Maidah : 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Walaupun didalam ayat ini disebutkan khamr dan judi, namun menurut Imam Al Qurthubi ini mencakup semua perbuatan yang dapat menjerumuskan kepada yang haram (yang dapat melalaikan), termasuk kedalamnya adalah bermain catur, atau bermain dadu.
Dalam ayat lain di Surah Al Anbiya : 52
مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?"
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, beliau pernah melewati sekumpulan orang yang sedang bermain catur. Maka beliau berkata kepada yang mengutip Surah Al Anbiya : 52
Ucapan ini sebenarnya adalah ucapan Nabi Ibrahim Alaihissalam kepada ayah dan kaumnya yang menyembah patung-patung dimana mereka terus tekun beribadah kepadanya. Maka Ali bin Abi Thalib mengqiyaskan orang yang bermain catur seperti orang yang beribadah kepada patung-patung dahulu yaitu sama-sama tekun kepadanya.
Jadi, sahabat mengqiyaskan larangan tekun kepada patung-patung walaupun ketika itu mereka menyembahnya. Dan larangan tekun kepada patung-patung dimana catur juga bagian dari patung-patung. Dan ini termasuk dosa besar yang membuat gambar-gambar bernyawa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda :
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim).
Para tukang gambar termasuk diantaranya para pelukis, membuat patung yang berupa makhluk bernyawa. Dan ini dosanya sangat besar dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini juga termasuk dalil yang mengharamkan bermain catur. Karna catur yang mereka gunakan adalah patung-patung atau gambar-gambar bernyawa.
Adapun orang yang mengolok-olok pengharaman catur itu karna alasan bukan gambar onta - naudzubillah- maka mereka terancam Surah At Taubah : 65-66.
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
"Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa."
Ini adalah yang sebenarnya orang-orang kafir dan munafik yang suka memperolok-olok syariat Allah yang dijelaskan oleh para ulama.
Ulama juga mengqiyaskan pengharaman catur dengan haramnya dadu. Bahkan apabila dadu itu diharamkan, maka bermain catur itu lebih layak untuk diharamkan, karna bermain catur lebih para daripada bermain dadu.
Terangnya hadist dari riwayat Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
"Barangsiapa yang bermain dadu, maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya didaging babi dan darahnya."
Dalam hadist riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."
Maka ini adalah dalil-dalil dari Al-Quran dan sunnah yang disebutkan oleh para ulama tentang pengharaman bermain catur dan dadu walaupun sebagian dari bentuk qiyas. Namun ini adalah qiyas yang.shahih. Dan qiyas itu termasuk dalil.
Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah juga mengingatkan bahwa :
"Tidak ada satupun riwayat yang shahih para sahabat bermain catur."
Maka itu sangat tidak layak dinisbatkan kepada sahabat. Sangat berbeda akhlak para sahabat. Para sahabat adalah orang-orang yang memahami betul sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Termasuk baiknya keislaman seseorang adalah dia meninggalkan suatu yang bukan urusannya.
Para sahabat adalah orang-orang yang sibuk dengan beribadah bukan orang-orang yang sibuk dengan hal-hal tidak bermanfaat. Maka sangat tidak bermanfaat berdalil dengan riwayat-riwayat sahabat bermain catur. Itu semua riwayat yang tidak shahih menurut Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah ta’ala.
Minimalnya, bermain catur itu adalah perbuatan yang sia-sia, yang tidak bermanfaat, dan dapat menjerumuskan kepada perbuatan yang haram. Maka sepatutnya seorang muslim untuk menjauhinya.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya Sofyan Chalid Ruray]
0 Komentar
Tinggalkan balasan