Bab : I'tikaf Sepuluh Terakhir Dari Bulan Ramadhan
A. Pengertian I'tikaf
1. Secara bahasa artinya menahan yaitu bertempat (diam), selalu (berada dimasjid)
2. Secara istilah berdiam dimasjid dari orang tertentu dengan sifat atau ketentuan yang khusus.
Iktikaf dinamakan juga dengan jiwa yaitu berdiam diri.
Diantara yang mengatakan jiwa adalah diantaranya hadist Aisyah radhiallahu anha diawal-awal pembhasan iktikaf dari shahih bukhari.
Aisyah mengatakan :
“Rasulullah mencondongkan kepalanya dan dia bertempat (berdiam) dimasnid. Maka aku menyisir nya sementara aku sedang haids.”
B. Waktu I'tikaf
Imam Muslim mencantumkan hadist-hadist iktikaf di 10 terakhir dari bulan Ramadhan dan 10 pertama di bulan Syawal. Maka hadist-hadist iktikaf nabi ini mengandung atau menunjukkan akan dianjurkannya iktikaf.
Anjuran iktikaf itu lebih ditekankan pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan.
Kaum muslimin telah sepakat akan dianjurkannya iktikaf. Bahwasanya iktikaf itu tidaklah wajib. Dan kaum Muslim sepakat bahwasanya iktikaf yang ditekankan itu adalah pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
Adapun madzhab syafi'i dan murid-murid serta orang-orang yang menyetujuinya bahwasanya puasa itu bukanlah syarat untuk keabsahan iktikaf. Malahan iktikaf yang tidak berpuasa, sah. Bahwasanya iktikaf satu jam dan iktikaf sesaat adalah sah.
Ketentuannya menurut Syafi'i : Orang yang sah iktikaf adalah bertempat atau berdiam melebihi dari ukuran tumaninah ruku atau lebih sedikit diatas tumaninah ruku.
Maka sudah sepantasnya orang yang duduk dimasjid atau untuk sebuah kesibukan yang lain yang berupa bersifat akhirat (membaca Al-Qur'an namun tidak shalat atau berdzikir) maka orang tersebut hendaklah dia niatkan untuk beriktikaf, maka terhitung lah bagi dia iktikaf, diberikan pahala selama dia belum keluar dari masjid.
Jika ia keluar lalu masuk lagi, maka hendaklah dia perbaharui niat yang baru. Karena yang pertama ia sudah keluar.
Untuk iktikaf itu tidak ada dzikir yang khusus. Tidak juga perbuatan yang lain (khusus) kecuali ada petunjuk dari syariat.
Kalau seandainya dia berbicara pembicaraan dunia atau dia melakukan perbuatan aktivitas dunia atau yang lainnya, maka iktikaf nya tidak batal.
Imam Malik, Abu Hanifah dan mayoritas ulama disyaratkan didalam berpuasa untuk beriktikaf. Maka iktikaf orang yang tidak berpuasa, tidak sah. Maka mereka berhujjah dari hadist yang shahaih. Dimana Ibnu Umar mengatakan bahwa nabi beriktikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Sementara hujjah Imam Syafi'i dengan iktikaf nya Rasulullah di 10 pertama dalam bulan Syawal.
Dalil Imam Syafi'i yang lain adalah dari Ibnu Umar bahwasanya ia mengatakan :
"Ya Rasulullah aku bernadzar untuk iktikaf satu malam." Kata nabi : "Tunaikan nadzarmu." (Hadist riwayat Bukhari).
Maka ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah keabsahan untuk iktikaf.
C. Tempat I'tikaf
Bahwasanya iktikaf itu tidaklah sah kecuali di masjid. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, istri dan para sahabat hanyalah beriktikaf dimasjid walaupun adanya kesulitan didalam berdiam dimasjid.
Kalau seandainya boleh beriktikaf diluar masjid (dirumah) pastilah mereka telah melakukan nya walaupun hanya sekali. Karena kebutuhan kaum wanita dirumah lebih banyak.
Inilah kekhususan iktikaf di masjid.
Madzhab malik, Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama mengatakan bahwa tidaklah sah iktikaf nya diluar masjid. Dan ini berlaku bagi laki-laki ataupun perempuan.
Sedangkan Abu Hanifah mengatakan sah iktikaf di rumahnya. Yaitu tempat yang dikhususkan dari rumahnya untuk shalat. Dan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Maka bahwasannya pendapat lama Imam Syafi'i sama dengan pendapat Abu Hanifah yang mengatakan iktikaf boleh dirumah baik laki-laki maupun perempuan.
Mayoritas ulama berbeda pendapat dalam mensyaratkan masjid yang umum.
1. Imam Syafi'i, Imam Malik dan seluruh ulama : boleh beriktikaf diseluruh masjid.
2. Imam Ahmad : mengkhususkan shalat di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah yang rutin.
3. Abu Hanifah : dikhususkan dikerjakan shalat berjamaah sebelumnya.
4. Dzauhari : masjid jami' yang mana didalamnya ditegakkan shalat jumat. Ada yang mengatakan : mengkhususkan iktikaf masjid yang 3 (masjid Nabawi, Masjidil haram, masjid Aqsa).
5. Pendapat yang terkuat : dikhususkan iktikaf dimasjid yang ditegakkan shalat jumat. Kenapa? Agar tidak memutuskan iktikaf nya ketika mengerjakan shalat jumat.
Bahwasanya sepakat semuanya tidak ada batas maksimal untuk iiktikaf (baik satu hari, satu pekan atau sebulan).
Hadist pertama
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mihran Ar Razi telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiallahu'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melakukan itikaf pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadan.
Faedah Hadist
1. Wanita boleh iktikaf meskipun tak ada mahram (seperti istri yang suaminya meninggal dunia).
Hadist kedua
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ قَالَ نَافِعٌ وَقَدْ أَرَانِي عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْمَكَانَ الَّذِي كَانَ يَعْتَكِفُ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَسْجِدِ
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid bahwa Nafi' telah menceritakan kepadanya dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ melakukan itikaf pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadan. Nafi' berkata, "Dan Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku tempat yang terdapat dalam ruangan Masjid, tempat yang Rasulullah ﷺ pergunakan untuk melakukan itikaf."
Hadist ketiga
و حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ السَّكُونِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ
Dan telah menceritakan kepada kami Sahl bin Utsman telah menceritakan kepada kami Uqbah bin Khalid As Sakuni dari Ubaidullah bin Umar dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya dari Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah ﷺ melakukan itikaf pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadan."
Hadist keempat
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ أَخْبَرَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَاللَّفْظُ لَهُمَا قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami Sahl bin Utsman telah mengabarkan kepada kami Hafsh bin Ghiyats semuanya dari Hisyam -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib -dan lafazh milik mereka berdua- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata; Bahwa Rasulullah ﷺ melakukan itikaf pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadan.
Hadist kelima
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Uqail dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah radhiallahu'anha, bahwa Nabi ﷺ melakukan itikaf pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadan, hingga Allah 'Azza wa Jalla mewafatkannya. Setelah itu, istri-isternya pun melakukan itikaf."
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab : Shahih Muslim | 04 Jumadil Akhir 1442 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan