Bab : Hajinya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتُهُ عَلَى الْبَيْدَاءِ نَظَرْتُ إِلَى مَدِّ بَصَر بَيْنَ يَدَيْهِ مِنْ رَاكِبٍ وَمَاشٍ وَعَنْ يَمِينِهِ مِثْلَ ذَلِكَ وَعَنْ يَسَارِهِ مِثْلَ ذَلِكَ وَمِنْ خَلْفِهِ مِثْلَ ذَلِكَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا وَعَلَيْهِ يَنْزِلُ الْقُرْآنُ وَهُوَ يَعْرِفُ تَأْوِيلَهُ وَمَا عَمِلَ بِهِ مِنْ شَيْءٍ عَمِلْنَا بِهِ فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ وَأَهَلَّ النَّاسُ بِهَذَا الَّذِي يُهِلُّونَ بِهِ فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَيْئًا مِنْهُ وَلَزِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلْبِيَتَهُ
FAEDAH HADIST :
1. Terjadi perbedaan ulama tentang nama onta Nabi.
2. Bolehnya berhaji dengan naik kendaraan.
a. Terjadi perbedaan di antara ulama mana yang lebih utama antara naik kendaraan atau jalan kaki.
b. Naik diatas kendaraan lebih afdhal. Karna mencontoh nabi. Karna naik kendaraan itu lebih membantu dia menjalankan ibadah-ibadah haji.
c. Dan kemudian dengan kendaraan ini biayanya lebih besar. Lalu bagaimana dengan haji plus atau haji biasa? Ada orang yang beranggapan bahwa haji plus itu mahal. Namun dengan haji plus tersebut, seseorang bisa beribadah dengan tenang (tenang bukan berarti santai). Daripada dengan haji biasa, dengan biaya sedikit tentu fasilitas nya juga minim.
d. Dalam hal ini sungguh keliru seseorang dalam memahami perkara bid'ah. Tidak ada kaitan antara bid'ah dengan transportasi. Bid'ah itu kaitannya dengan ibadah kepada Allah. Sementara pada jaman itu kendaraan yang canggih adalah onta. Jadi sungguh keliru dengan perkataan : berhaji naik onta saja.
d. Dalam hal ini sungguh keliru seseorang dalam memahami perkara bid'ah. Tidak ada kaitan antara bid'ah dengan transportasi. Bid'ah itu kaitannya dengan ibadah kepada Allah. Sementara pada jaman itu kendaraan yang canggih adalah onta. Jadi sungguh keliru dengan perkataan : berhaji naik onta saja.
3. Menurut imam syafi'i dan imam Malik mengatakan bahwa mencukupi diri dengan talbiyahnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 08 Syawal 1442 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan