Jika anak sudah bekerja, siapa yang membayarkan zakat si anak tersebut?
Jawaban :
Hukum asal bayar zakat fitrah adalah masing-masing individu.
Namun, jika si anak yang bekerja tersebut menjadi tanggungan si ayah maka si ayah yang membayarkan zakat sang anak. Seorang ayah tidak perlu memberitahukan kepada anak dan istrinya untuk membayarkan zakat fitrah mereka. Karna itu adalah tanggungannya. Namun seorang anak apabila membayarkan zakat fitrah ayahnya, maka harus diberitahukan terlebih dahulu.
Seorang istri walaupun ia memiliki gaji, tidak mengapa suaminya yang membayarkan zakat fitrahnya. Namun yang lebih afdhal adalah ia membayar dirinya sendiri. Karna ia yang diajak untuk membayar zakat. (Dalilnya : laki-laki dan perempuan, dari kalangan dewasa dan anak-anak)
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam]
0 Komentar
Tinggalkan balasan