Subscribe Us

header ads

Masbuk Dalam Shalat Gerhana

Pertanyaan :

Afwan mohon penjelasannya  jika kita masbuq , batasan mendapatkan 1 raka’at shalat gerhana itu apa ya ? dari Abu Shofiya di Bekasi.

Jawaban :

Ada khilaf dikalangan para ulama dalam masalah ini karena berawal dari khilaf tentang tambahan ruku’ itu sendiri didalam shalat gerhana.

Didalam Madzhab Hanafi masbuk didalam shalat gerhana adalah seperti masbuk pada shalat lainnya karena memang mereka tidak menetapkan adanya tambahan ruku’ didalam shalat gerhana. Berbeda dengan madzhab mayoritas para ulama dimana shalat gerhana itu dua roka’at dengan  ada tambahan ruku pada tiap raka’atnya sebanyak dua atau tiga ruku. (Al-Majmu’ 5/61)

Para ulama juga sepakat kalau ada orang yang masbuk pada shalat kusuf maka hendaklah ia menyempurnakan yang tertinggalnya berdasarkan keumuman riwayat. 

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam bersabda :

مَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Apa yang kalian jumpai dari Imam maka shalatlah (bersama Imam) dan apa-apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah” (Hadist Riwayat Bukhari )

Akan tetapi terjadi perselisihan pendapat diantara ulama tentang masbuknya makmum dalam shalat gerhana bagi yang  mendapati ruku’nya imam. Kalau didalam shalat yang ruku’nya satu kali tidak masalah karena semua sepakat bahwa orang yang  mendapatkan ruku’nya imam maka ia mendapat satu raka’at sebagimana sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam :

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ

“Barang siapa yang mendapatkan ruku’ (imam) dari shalat maka ia telah mendapatkannya (satu raka'at shalat) sebelum Imam meluruskan punggungnya” (Hadist Riwayat Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi)

Syaikh Al-Albani berkata tentang Hadits diatas, “ Sanadnya dha’if karena Qurrah buruk hafalannya, akantetapi riwayat itu punya banyak jalan yang menguatkannya sebagaimana yang telah aku tegaskan di shahih sunan Abi Dawud no. 832)

Sebagai penguat dari hadits itu juga hadits Abu Bakrah yang ruku’ sambil jalan masuk ke shaf dengan tujuan supaya dapat satu roka’at.

Lalu Nabi bersabda kepadanya :

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

“semoga Allah membalas semangat mu (untuk dapat ruku), tapi jangan kamu ulang (ruku’ sambil jalan)” (Hadist Riwayat Bukhari)

Adapun didalam shalat gerhana maka terjadi khilaf didalam menentukan makmum yang tertinggal ruku’ pertama tapi mendapati ruku’ kedua atau ke tiga apakah dianggap dapat satu roka’at atau tidak ? 

Maka ada dua pendapat :

1. Madzhab Syafi’iyyah mengatakan, “Barangsiapa yang mendapat Imam pada ruku’ kedua dan terluput di ruku’ yang pertama maka makmum ini dianggap tidak mendapatkan satu roka’at shalat.” (Al-majmu’ Syarah Al-Muhadzab 5/61) Demikian juga Madzhab Hanabilah (Al-Mughni 3/332)

Dalil mereka : Bahwa Rasulullah shalat gerhana hanya satu kali ruku’ akan tetapi hadits ini lemah. 

Syaikh Al-Albani berkata : 

أحاديث الركعة الواحدة ضعيفة لايصح منها شيء إما لعلة أو شذوذ

Hadits-hadits tentang shalat gerhana sekali ruku’ adalah lemah tidak shahih dari sesuatu baik karena ada cacatnya atau karena syadz nya” (Irwaaul Ghalil 1/130)

2. Madzhab Malikiyah mengatakan, “Barang siapa mendapati ruku’nya Imam baik ke kedua atau ketiga maka dianggap telah mendapatkan satu raka’at” (Al-kafi 1/267), demikian juga sebagian pendapat dari kalngan Hanabilah (Al-Mughni 3/332)

Alasan mereka :

Bahwa Dua ruku’nya  dalam shalat gerhana itu satu rangkaian maknanya kalau mendapatkan satu ruku dianggap telah mendapat semua ruku’ (Ad-Dzakhirah 2/430)

Pendapat yang menentramkan hati dan untuk kehati-hatian adalah sebagaimana pendapat pertama bahwa mendapatkan satu roka’at itu dianggap apabila makmum mendapati satu ruku’ nya Imam adapun kalau hanya mendapati ruku’ yang kedua maka dianggap tidak mendapat satu roka’at. 

Dan pendapat inilah yang di kuatkan oleh Lajnah Daaimah dewan fatwa Ulama Saudi Arabiya ketika ditanya tentang masalah ini mereka menjawab ;

الصحيح أن من فاته الركوع الأول من صلاة الكسوف لايعتد بهذه الركعة، وعليه أن يقضي مكانها ركعة أخر ىبركوعين؛ لأن صلاة الكسوف عبادة، والعبادات توقيفية، فيقتصر فيها على ما ثبت من كيفيتها في الأحاديث الصحيحة.

“yang benar adalah bahwasanya orang yang terluput ruku’ pertama dari shalat gerhana tidaklah dihitung mendapat satu rakaat shalat, maka baginya wajib untuk menggantinya satu rakaat lagi dengan dua ruku’ karena shalat gerhana adalah bentuk ibadah sementara ibadah sifatnya Tauqifiyah (berdasarkan dalil) maka hendaknya ia melakukan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh hadits-hadits yang shahih” ( Fatwa Lajnah Ad-daaimah 8/323)

Demikian juga syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

هل تدرك الركعة بالركوع الثاني؟ الجواب: لاتدرك به الركعة، وإنما تدرك الركعة بالركوع الأول، فعلى هذا لو دخل مسبوق مع الإِمام بعد أن رفع رأسه من الركوع الأول فإن هذه الركعة تعتبر قد فاتته فيقضيها.

Apakah dianggap mendapatkan satu roka’at bagi yang mendapati ruku’ ke dua ? Jawabnya adalah tidak mendapatkannya, akan tetapi yang dianggap mendapatkan satu roka’at itu apabila mendapatkan ruku’ pertama Imam oleh karena ini apabila makmum masuk shalat setelah Imam mengangkat kepalanya dari ruku’ yang pertama, maka sesungguhnya raka’at yang ini dianggap luput sehingga ia harus menyempurnakan yang terluput tadi” ( syarah Al-Mumti’ 5/260). 

Wallahu a’lam.

[Oleh : Buya Abu Ghozie As Sundawie]

Posting Komentar

0 Komentar