Subscribe Us

header ads

Shalat Tarawih Dan Hukum - Hukumnya

Diantara yang disyariatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada bulan Ramadhan adalah shalat tarawih.

Hukum shalat tarawih adalah sunnah yang ditekankan (sunnah muakkadah).

Dinamakan tarawih karna manusia beristirahat didalam shalat itu antara 4 rakaat, yakni antara 2 rakaat salam 2 rakaat salam. Kenapa? Karna shalat tarawih itu matsna-matsna.

Nabi mengatakan :

صَلاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat.” (Hadist Bukhari dan Muslim) 

Maka berarti pelaksanaannya adalah 2 rakaat salam 2 rakaat salam lalu istirahat, begitu seterusnya.

Duduk istirahat antara 4 rakaat ke 4 rakaat disebut tarawih. Kenapa? Karna mereka memanjangkan shalat.

Aisyah mengatakan :

“Beliau shalat 4 rakaat, bacaannya indah dan panjang.”

Adapun shalat yang dikerjakan sebagian orang bahwa ada yang lebih dari 4 rakaat sekaligus adalah sebagian dari pemahaman. Sebagian dari madzhab syafi'i memandang bahwa mereka tidak mentolerir.

Alhasil untuk menjaga sunnah, maka kita shalat 2 rakaat 2 rakaat.

Pelaksanaan nya yaitu berjamaah di masjid lebih afdhal.

Rasulullah telah mengerjakan nya dan mengimami sahabat di masjid beberapa malam kemudian tidak mengerjakan lagi. Karna khawatir akan diwajibkan bagi mereka.

Dari shahihain, dari Aisyah bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam suatu malam shalat di masjid. Lalu beberapa orang shalat bermaksud dibelakang beliau. Kemudian beliau shalat di malam berikutnya, hingga akhirnya banyak sekali kaum muslimin yang ikut shalat bersama beliau. Maka pada malam ketiga atau keempatnya mereka berkumpul (menunggu beliau), namun beliau tidak keluar (dari rumahnya) untuk menemui mereka.

Keesokan harinya, beliau bersabda :

قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أنني خشيت أن تفرض عليكم وذلك في رمضان

“Aku telah melihat apa yang kalian perbuat. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, kecuali karena aku khawatir tarawih berjamaah ini menjadi wajib bagi kalian.” (Muttafaqun Alaihi).

Setelah nabi wafat maka para sahabat melakukan shalat tarawih dan umat menerimanya. Dan baru melaksanakan secara berjamaah di satu masjid pada jaman Umar bin Khattab.

Nabi mengatakan :

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (Hadist Riwayat An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Nabi bersabda :

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إَيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Bagaimana kalau dikerjakan sendirian dirumah? Maka jawaban adalah boleh. Namun yang lebih afdhal adalah dikerjakan di masjid secara berjamaah.

Shalat tarawih adalah sunnah dan tidaklah pantas seorang muslim meninggalkannya.

Adapun jumlah rakaat shalat tarawih, tak ada satupun yang terbukti dari nabi yang membatasi jumlahnya. Perkara dalam hal ini sangat luas.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan :

“Seseorang boleh mengerjakan shalat 20 rakaat (diluar dari shalat witir). Dan ini adalah masyur dimadzhab syafi'i dan Imam Ahmad. Ia juga boleh baginya mengerjakan 36 rakaat. Dan ini adalah madzhabnya Imam Malik. Dan ia juga boleh kerjakan 11 rakaat dan 13 rakaat. Banyaknya rakaat dan sedikit nya jumlah rakaat sesuai dengan lamanya berdiri atau panjangnya berdiri atau pendeknya berdiri.”

Kalau bacaannya panjang, maka rakaatnya sedikit/diperpendek. Kalau bacaannya pendek, maka rakaatnya diperbanyak. 

Beliau (Buya Elvi Syam) perhatikan bahwa masjid di Arab Saudi mayoritas Shalat Tarawih nya adalah 13 rakaat. Sedangkan di haramain 23 rakaat.

Umar ketika mengumpulkan jamaah untuk shalat yang diimami oleh Ubay bin Ka'ab. Ubay shalat 20 rakaat. Sedangkan para shabat ada yang mengurangi dan menambahkan nya. Batasan jumlah yang dibatasi tidak ada nash dari syariat.

Kebanyakan dari imam-imam masjid ketika mengerjakan shalat tarawih mereka mengerjakan shalat namun tidak memahami bacaannya. Maksudnya mereka tidak ada thuma'ninah. Padahal thuma'ninah itu adalah rukun shalat.

Shalat 2 rakaat shalat tarawih dan diiringi 3 rakaat shalat witir yang dengannya ada thuma'ninah jauh lebih baik daripada shalat 23 rakaat namun tergesa-gesa. Karna intisari shalat itu adalah menghadap nya hati kita kepada Allah dalam shalat. Boleh jadi yang sedikit lebih baik daripada yang banyak.

Demikian pula bacaan tartil, itu lebih baik daripada bacaan cepat. Bacaan cepat yang masih ditolerir adalah apabila tidak ada satu bacaan huruf pun yang tertinggal. Apabila ada sebagian huruf yang tertinggal karena cepatnya maka itu tidak diperbolehkan bahkan dilarang. Namun apabila Imam membaca bacaan yang jelas dan bermanfaat bagi para makmum, maka itu sungguh bagus.

Allah bahkan mencela orang-orang yang membaca Al-Quran tanpa memahami maknanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَ مِنْهُمْ اُمِّيُّوْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ الْكِتٰبَ اِلَّاۤ اَمَا نِيَّ وَاِ نْ هُمْ اِلَّا يَظُنُّوْنَ

"Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak memahami Kitab (Taurat) kecuali hanya berangan-angan dan mereka hanya menduga-duga." (Surah Al-Baqarah : 78)

Tujuan diturunkannya Al-Quran adalah untuk dipahami maknanya dan diamalkan, bukan sekedar dibaca saja. 

Namun kalau kita tetap membacanya tetapi tidak memahaminya maka tetap mendapatkan pahala. 

Rasulullah bersabda :

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim ‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘ sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.” (Hadist Riwayat At-Tirmidzi) 

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 03 Dzulqaidah 1442 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar