Oleh : Buya M. Elvi Syam
Sesungguhnya shalat sunnah rawatib itu ditekankan pelaksanaanya dan dimakruhkan meninggalkannya. Siapa yang selalu meninggalkannya maka gugurlah istiqomah dalam agama menurut sebagian imam. Dan ia berdosa disebabkan hal itu. Karna selalu meninggalkannya menunjukkan lemahnya agama dan menunjukkan bahwa dia tidak peduli terhadap agamanya.
Jumlah shalat sunnah rawatib itu 10 raka'at.
Rinciannya :
1. 2 raka'at sebelum dzuhur. Dan menurut sekelompok ulama, 4 raka'at. Kalau 4 raka'at berarti berjumlah 12 raka'at.
2. 2 raka'at setelah dzuhur
3. 2 raka'at setelah maghrib
4. 2 raka'at setelah isya
5. 2 raka'at sebelum shalat subuh setelah terbitnya fajar (shalat sunnah fajar). Terkadang shalat sunnah subuh diberi nama dengan shalat sunnah fajar dan shalat sunnah subuh.
Dalil atas apa yang disebutkan ada hadiah Ibnu Umar :
“Aku menghafal 10 raka'at dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : 2 raka'at sebelum dzuhur, 2 raka'at sesudahnya, 2 raka'at sesudah maghrib di rumahnya, 2 raka'at sesudah isya, dan juga di rumahnya dan 2 raka'at sebelum shalat subuh. Yaitu saat dimana tidak seorangpun menemui beliau. Hafshah menceritakan kepadaku, bahwasanya bila adzan sudah berkumandang dan fajar sudah terbit, Rasulullah shalat 2 raka'at.” (Muttafaqun 'Alaihi)
Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan :
“Nabi melakukan shalat sunnah 4 raka'at sebelum dzuhur dirumahku, kemudian pergi mengimami jama'ah. Setelah itu beliau kembali kerumahku, dan shalat 2 raka'at.” (Hadist Riwayat Muslim)
Hadist ini menujukkan bahwa shalat sunnah yang dikerjakan dirumah lebih afdhal daripada di masjid. Hal itu karna kemaslahatan yang menuntutnya. Namun jika ada udzur seperti ada kajian, maka shalat sunnah maghrib nya dimasjid. Namun kalau tidak, maka dirumah lebih afdhal.
Diantara kemaslahatan dirumah lebih afdhal adalah :
1. Jauh dari unsur riya
2. Jauh dari unsur ujub
3. Untuk menyembunyikan amalan dari manusia.
4. Shalat sunnah dirumah karna kesempurnaan khusyu dan ikhlas, diantaranya : memakmurkan rumah dengan dzikir dan shalat, disebabkan turun rahmat dan syaitan lari darinya.
Nabi bersabda :
“Kerjakanlah sebagian shalat kalian dirumah. Jangan biarkan rumah menjadi kuburan.”
Ibadah sunnah itu lebih afdhal tersembunyi. Ibadah wajib, ditampakkan. Maka shalat fardhu dimasjid. Shalat sunnahnya di rumah. Zakat ditampakkan, sedekah disembunyikan.
Dari shalat-shalat sunnah itu yang paling ditekankan adalah shalat sunnah fajar.
Disebabkan perkataan Aisyah Radhiyallahu anha :
"Nabi tidak pernah melakukan shalat sunnah secara lebih gigih daripada yang beliau lakukan terhadap shalat sunnah 2 raka'at sebelum subuh.” (Muttafaqun 'Alaihi)
Nabi bersabda :
“Dua raka'at sunnah fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Muttafaqun 'Alaihi)
Oleh karena itu, nabi menjaganya -disamping shalat sunnah witir- baik dalam keadan mukim maupun safar. Adapun selain shalat sunnah fajar dan witir tidak dinukilkan bahwa nabi mengerjakan shalat sunnah rawatib didalam safar selain shalat sunnah fajar dan shalat sunnah witir.
Berkata Ibnu Umar ketika ia ditanya shalat sunnah dzuhur dalam keadaan Safar.
“Kalau seandainya aku mengerjakan shalat sunnah dzuhur tentu tadi aku sudah shalat tanpa qashar”
Ibnu Qayyim mengatakan :
“Merupakan sunnah Nabi didalam Safar adalah mencukupkan dengan mengerjakan shalat fardhu saja. Tidak pernah diketahui bahwasanya beliau mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat ataupun sesudahnya kecuali shalat sunnah witir ataupun shalat sunnah sebelum fajar.”
Merupakan sunnah adalah meringankan pelaksaan shalat sunnah subuh, maksudnya adalah membaca ayat-ayat pendek. Tidak diperpanjang/berlama-lama dalam mengerjakannya.
Berdasarkan hadist Shahih Bukhari, Aisyah berkata :
“Nabi melakukan shalat sunnah dua raka'at sebelum subuh dengan ringkas.”
Pada raka'at pertama shalat sunnah subuh, sesudah Al Fatihah maka membaca Surah Al Kafirun dan pada raka'at kedua membaca Surah Al Ikhlas.
Ulama mengatakan bahwa Surah ini adalah pengakuan (ikrar) tauhid. Al kafirun pengakuan akan tauhid Rububiyah. Sedangkan Surah Al Ikhlas tauhid Uluhiyah dan asma wa shifat.
Atau
Di raka'at pertama membaca surah Al Baqarah : 136
قُوْلُوْۤا اٰمَنَّا بِا للّٰهِ وَمَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْنَا وَمَاۤ اُنْزِلَ اِلٰۤى اِبْرٰهٖمَ وَاِ سْمٰعِيْلَ وَاِ سْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ وَ الْاَ سْبَا طِ وَمَاۤ اُوْتِيَ مُوْسٰى وَعِيْسٰى وَمَاۤ اُوْتِيَ النَّبِيُّوْنَ مِنْ رَّبِّهِمْ ۚ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْهُمْ ۖ وَنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ
"Katakanlah, Kami beriman kepada Allah, dan kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa dan 'Isa serta kepada apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami berserah diri kepada-Nya."
Di raka'at kedua membaca surah Ali Imran : 64
قُلْ يٰۤـاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَا لَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَآءٍۢ بَيْنَـنَا وَبَيْنَكُمْ اَ لَّا نَـعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْــئًا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَا بًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَ نَّا مُسْلِمُوْنَ
"Katakanlah (Muhammad), Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama yang lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah (kepada mereka), Saksikanlah, bahwa kami adalah orang muslim."
Beliau juga mengerjakan shalat sunnah maghrib membaca Surah Al Kafirun dan Surah Al Ikhlas.
Jika ada yang tertinggal dalam shalat sunnah ini maka disunnahkan baginya untuk mengqadhanya. Begitu juga jika terlewat shalat sunnah witir. Maka disunnahkan untuk mengqadhanya pada siang hari.
Bahwasanya nabi mengqadha shalat sunnah subuh dan shalat subuh ketika beliau terbangun dari tidurnya. Dalam sebuah perjalanan, nabi dan para sahabat tertidur hingga terbangun ketika terbit matahari. Nabi tidak boleh dibangunkan karna khawatir ada sesuatu yang turun dari nabi. Maka Umar bertakbir dengan keras sehingga nabi terbangun. Maka dikumandangkan adzan, lalu shalat sunnah subuh, lalu igomat, lalu shalah fardhu Subuh.
Nabi juga pernah mengqadha shalat sunnah dzuhur dikerjakan sesudah shalat ashar dikarenakan kesibukan beliau pada saat itu. Boleh mengqadhanya namun tidak dirutinkan.
Jika mengqadha shalat sunnah witir, maka hendaknya digenapkan pada waktu siang (waktu dhuha). Jika ia terbiasa shalat sunnah witir satu raka'at, maka shalat yang ia kerjakan pada siang hari dikerjakan 2 raka'at. Karna shalat siang tidak ada yang ganjil.
Didalam menjaga shalat sunnah rawatib ini juga terdapat pelengkap atau penyempurna apa yang terjadi didalam shalat fardhu. Jika ada kerusakan, kekeliruan didalam shalat fardhu maka shalat rawatib lah sebagai penyempurnanya. Karna mansyai sangat memungkinkan melakukan kekurangan dan kesalahan. Dan dia sangat membutuhkan sesuatu yang menambah kekurangannya.
“Wahai muslim. Janganlah sia-siakan rawatib ini. Karna itu adalah tambahan yang engkau dapatkan disisi Rabb-mu.”
Dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sunnah sejenisnya sebagai pendampingnya. Seperti shalat fardhu, puasa fardhu, zakat, haji. Masing-masing ibadah fardhu tersebut disyariatkan ibadah sunnah sebagai pendampingnya. Karna ia menambah kekurangan dan menutupi yang rusak.
0 Komentar
Tinggalkan balasan