Subscribe Us

header ads

Fiqih Qurban

Pengertian Qurban

Qurban dalam bahasa arab adalah Udh-hiyah yaitu binatang yang disembelih pada hari-hari Ied diisebabkan datangnya hari ied untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Keutamaan Berqurban

Allah berfirman dalam surah Al Kautsar : 1-2

اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ 

"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak."

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ 

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Qurban merupakan bagian bentuk syukur kita kepada Allah yang Allah berikan kepada kita. 

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berqurban. 
 
Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Nabi langsung menyembelih hewan qurbannya.

Ibnu Umar mengatakan :

“Nabi bertepatan tinggal di Madinah selama 10 tahun, beliau berqurban.”

Ini menunjukkan bahwa Nabi setiap tahun berqurban. 

Berqurban adalah ibadah yang mulia karna ia merupakan syiar Allah. Maka ibadah qurban tidak ada yang bisa menggantikannya, tidak juga dengan uang yang menggantinya.

Ulama mengatakan :

“Menyembelih binatang qurban lebih afdhal daripada memberi (bersedekah) yang sebanding dengan nilai uangnya.” 

Jika bersedekah dengan nilai uangnya lebih afdhal, tentu Nabi telah menjelaskannya. Walaupun keadaannya susah. Karna Nabi pada suatu hari terjadi panceklik. Lalu Nabi mengatakan pada saat itu :

Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

“Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa :
1. Seseorang berqurban boleh menyimpan bagian qurbannya. ⅓ ia simpan, ⅓ lagi ia berikan kepada orang miskin/orang kaya, ⅓ lagi untuk hadiah. 
2. Nabi membagi-bagikan daging qurban, bukan dengan uang yang setara dengan harga hewan qurban. 

Qurban Atas Nama Orang Yang Meninggal Dunia

Berqurban hukum asalnya disyariatkan bagi orang yang masih hidup.

Adapun atas orang yang meninggal dunia, terbagi menjadi 3 bagian :
1. Berqurban atas nama mereka mengikuti orang yang hidup.

Ketika Nabi berqurban, Nabi mengucapkan :

“Ya Allah, ini atas namaku dan atas nama keluarga ku.”

Malahan orang yang tidak ada hubungannya dengan kita, kita boleh mengikuti sertakannya.

Rasulullah bersabda : 

“Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (Hadist Riwayat Abu Daud dan Al Hakim) 

2. Berqurban atas nama si mayat karna dia berwasiat. 

3. Berqurban atas nama si mayat tanpa ada wasiat. Tapi kesukarelaan.

Dalam hal ini apakah boleh berqurban untuk orang yang meninggal dunia sendirian? Secara hukum fiqih, dia adalah boleh. Dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa pahalanya sampai kepada si mayit dengan mengqiyaskan sedekah.

Namun, apakah disunnahkan mengkhususkan qurban untuk si mayat merupakan bagian sunnah yang dianjurkan? Maka jawaban nya adalah tidak disunnahkan/disyariatkan. Kenapa? 
1. Karna Nabi tidak menganjurkan berqurban atas nama si mayit.
2. Karna nabi belum pernah berqurban atas nama si mayat dari keluarga nya. Nabi tidak pernah berqurban atas nama Hamzah (pamannya), atau khadijah (istrinya), atau anak-anaknya yang meninggal dunia pada  saat beliau masih hidup

Sebagian kebiasaan diantara kita yaitu ketika ada yang yang meninggal pada tahun tersebut maka kerabat mengqurbankannya pada tahun itu juga. Maka itu tidak disyariatkan

Ketentuan Hewan Qurban

Syarat-syarat binatang qurban :
1. Hendaklah binatang yang disembelih adalah binatang ternak. Seperti onta, sapi, dan kambing. Kerbau? Kalau digolongkan kepada sapi, maka diperbolehkan. Tapi kalau digolongkan dengan banteng liat, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan kuda.
 
2. Binatang itu harus cukup umur. Kalau onta berumur 5 tahun. Sapi 2 tahun kambing 1 tahun. Dan domba 6 bulan. 

3. Hendaklah hewan tadi tidak mempunyai cacat yang menghalangi. Ada 4 cacat yang menghalangi :
- Matanya celek (buta sebelah),
- Sakit. Seperti demam, tidak mau makan. 
- Pincang yang kelihatan
- Kurus kering. 

Tambahan :
- Susah untuk melahirkan
- Buta kedua matanya

4. Binatang tersebut milik orang yang berqurban atau orang yang diijinkan untuk bequrban, atau diberikan hak.

5. Tidak boleh ada hak milik orang lain. Seperti : tidak boleh memberikan upah kepada orang yang memelihara hewan tersebut.

6. Disembelih pada waktu yang ditentukan.

Orang yang berqurban sebelum shalat, maka hendaklah dia ulangi lagi sembelihan nya walaupun dia tidak tahu hukumnya. Ini menunjukkan bahwa, mau tidak mau kita harus berilmu. 

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Hewan Qurban Yang Afdhal

Didalam mencari hewan yang akan diqurbankan, ada jenis hewan yang paling afdhal, yaitu :
1. Onta
2. Sapi
3. Kambing

Yang paling afdal adalah :
1. 1 ekor onta tuk 1 orang.
2. Kemudian 1 ekor sapi tuk 1 orang.
3. Kemudian 1 ekor kambing. Kambing yang paling baik adalah domba, baru setelah itu kambing kacang.
4. Kemudian ¹/7 onta,
5. kemudian ¹/7 sapi. 

Kalau dari sifat/kriteria hewan itu :
1. Yang paling afdhal adalah yang gemuk
2. Yang paling sempurna bentuknya.
3. Yang paling banyak dagingnya lebih afdal daripada yang sedikit dagingnya.

Apakah mesti hewan jantan? Boleh dengan hewan betina. Kalau hewan betina harganya lebih murah dan banyak dagingnya, maka dagingnya yang lebih banyak itu lebih afdhal. Maka tidak ada kekhususan harus hewan jantan. 

Hewan yang disembelih 1 ekor sapi boleh dibagi menjadi 7 orang. Kalau 1 sapi tuk 1 orang tentu lebih boleh. Kalau 1 sapi tuk 4 orang boleh. Namun tidak sah 1 ekor sapi tuk 8 orang.

Adapun kambing hanya untuk 1 orang, namun boleh diikut sertakan orang lain. Begitu juga bagi orang yang berqurban ¹/7 sapi diikut sertakan keluarganya
Daging hewan qurban boleh ⅓ bagi kita, ⅓ lagi disedekahkan, ⅓ lagi dihadiahkan. Dan tidak boleh kita jual bagian dari hewan qurban tersebut. Baik itu dagingnya maupun kulitnya. Kenapa? Karna kita memberi kepada Allah, lalu kenapa kita jual? 

Upah Pekerja / Penjagal

Sebagaimana daging hewan qurban tidak boleh dijual, maka daging qurban juga tidak boleh dijadikan upah bagi pekerja.

Ada sebagian daerah, setelah daging hewan sapi dibagi-bagikan dalam bentuk onggokan, seperti menjadi 8 onggokan, maka onggokan yang 8 tersebut untuk pekerja atau panitia. Maka ini tidak boleh.

Lalu bagaimana dengan panitia? Panitia Ia merupakan wakil bagi yang berqurban. Lalu bagaimana solusi nya? 

1. Daging qurban tidak boleh dijadikan sebagai upah. Lebih baik, upah itu diberikan dalam bentuk uang. Jika ada selisih harga hewan qurban, maka selisih harga tersebut dijadikan sebagai uang operasional untuk pekerja yang menyembelih nya. Jika ia tidak butuh upah, maka itu alhamdulillah. 

2. Kalau pembagian kupon, maka tidak bermasalah. Yang jadi masalah adalah kupon khusus untuk panitia. Dikhawatirkan ini bagian bentuk dari upah para pekerja

Larangan Bagi Yang Berqurban

Bagi orang yang berqurban atas nama dirinya hendaklah dia menahan diri untuk tidak memotong rambutnya, memotong kukunya.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (Hadist Riwayat Muslim)

Wallahu'alam

Oleh : Buya M. Elvi Syam | Fiqih Qurban | 06 Dzulhijjah 1442 H | Masjid Al Azhar, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar