Ash Haabus Sunnah meriwayatkan bahwasanya Nabi ditanya tentang apa shalat yang terbaik setelah shalat wajib? Beliau menjawab :
“Shalat dipertengahan malam.” (Hadist Riwayat Muslim)
Beliau juga bersabda :
"Sesungguhnya dimalam hari itu ada satu waktu, yang apabila seorang muslim bertepatan terbangun di waktu itu, lalu memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada Allah, pasti dikabulkan permohonan nya. Dan itu ada disetiap malam.” (Hadist Riwayat Muslim)
Nabi jiga bersabda :
“Hendaknya kalian melakukan shalat malam, karena itu adalah kebiasaan orang-orang sholeh sebelum kalian. Itu merupakan cara mendekatkan diri kepada Rabb kalian, penghapus dosa dan pencegah dari maksiat.” (Hadist Riwayat Al Hakim)
Dari tiga hadist ini, maka sungguh luar biasa shalat malam itu. Shalat malam adalah shalat yang baik setelah shalat fardhu. Shalat malam adalah kebiasaan orang-orang sholeh dan ia adalah pendekatan kepada Allah serta menghapus dosa dan keburukan.
Allah telah memuji orang yang menjalankan shalat malam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Surah Adz Zariyat : 16-17
اٰخِذِيْنَ مَاۤ اٰتٰٮهُمْ رَبُّهُمْ ۗ اِنَّهُمْ كَا نُوْا قَبْلَ ذٰلِكَ مُحْسِنِيْنَ
"Mereka mengambil apa yang diberikan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat baik,"
كَا نُوْا قَلِيْلًا مِّنَ الَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ
"Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam;"
Allah juga berfirman dalam Surah As Sajdah : 16-17
تَتَجَا فٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَا جِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّاۤ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍ ۚ جَزَآءً بِۢمَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ
"Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan."
Nash-nash seputar itu banyak sekali yang mengindikasikan keutamaan shalat malam. Maka shalat sunnah mutlak yang paling afdal adalah shalat malam. Karna shalat malam itu lebih bisa dirahasiakan, berbeda dengan shalat dhuha dan shalat sunnah lainnya. Shalat malam juga lebih dekat kepada keikhlasan. Dan pada malam itu waktu dimana manusia pada lalai. Dan didalam shalat malam itu terdapat bentuk mendahului ketaatan diatas tidur dan istirahat.
Dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah disepanjang masa (waktu), kecuali pada waktu yang dilarang. Shalat malam lebih afdhal daripada shalat siang.
Shalat malam yang paling afdhal adalah ⅓ malam (shalat malam itu mulai dari terbenam nya matahari hingga terbitnya matahari). Namun yang lebih afdhal adalah ⅓ lewat pertengahan malam.
Hal ini berdasarkan hadist Nabi :
“Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur hingga tengah malam, lalu shalat sepertiga malam, kemudian tidur kembali diseperenam malam.” (Muttafaq 'Alaihi)
Ini menunjukkan bahwa tidak ada sunnahnya makan 3 sehari semalam. Sunnahnya itu adalah makan sebelum lapar, berhenti sebelum kenyang. Makan yang paling buruk adalah memasukkan makanan kedalam perut yang kenyang.
Yang ada sunnah nya hanya tidur 3 kali sehari semalam. Tidurnya Nabi adalah setelah isya, setelah qiyamul lail sebelum subuh, dan tidur qailullah.
Rasulullah biasa beristirahat dengan tidur diawal malam kemudian bangun di waktu Allah menyeru, dengan berfirman-Nya :
“Adakah diantara hambaKu yang memohon? Niscaya Aku kabulkan permohonannya.” (Muttafaq 'Alaihi)
Kemudian beliau tidur kembali seperenam terakhir untuk beristirahat sejenak. Agar beliau mendatangi shalat subuh dengan semangat. Itulah yang terbaik. Namun demikian, seluruh malam adalah waktu yang dibenarkan untuk melakukan shalat.
Imam Ahmad mengatakan bahwa shalat malam itu boleh dilakukan mulai dari waktu maghrib hinga terbit fajar.
Shalat sunnah yang dikerjakan antara maghrib dan isya itu adalah bagian dari shalat malam. Akan tetapi mengakhirkan ibadah ke akhir malam itulah yang lebih afdhal
Allah berfirman dalam Surah Al Muzammil : 6
اِنَّ نَا شِئَةَ الَّيْلِ هِيَ اَشَدُّ وَطْـاً وَّاَقْوَمُ قِيْلًا
"Sungguh, bangun malam itu lebih kuat (mengisi jiwa); dan (bacaan di waktu itu) lebih berkesan."
Apakah shalat malam disyariatkan tidur? Tidak.
Sepantas nya dia berniat shalat malam yang ia lakukan secara kontinu walaupun dengan jumlah rakaat sedikit.
Ketika dia bangun tidur, maka dianjurkan untuk bersiwak dan berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan :
لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير الحمد لله وسبحان الله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله
(La ilaha illallah wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syay-in qadir, alhamdulillah wa subhanallah wa la ilaha illallah wallahu akbar, wa la hawla wa la quwwata illa billah)
“Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, hanya Dia, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu; segala puji hanya bagi Allah, Mahasuci Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Mahabesar Allah, tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”
Setelah dia berdzikir, kemudian dia berwudhu lalu buka dengan shalat 2 rakaat yang ringan.
Rasulullah bersabda :
“Apabila salah seorang diantara kalian bangun malam, hendaknya ia membuka shalatnya dengan 2 rakaat ringan.” (Hadist Riwayat Muslim).
Dalam shalat malam seseorang melakukan salam setiap dua rakaat. Berdasarkan sabda Nabi :
“Shalat malam itu dilakukan dua-dua.” (Hadist Riwayat Jama'ah)
Yang dimaksud dua-dua adalah ia shalat dua rakaat salam dua rakaat salam. Dengan satu kali tasyahud dan dua kali salam. Sehingga tergolong shalat dua raka'at, bukan empat raka'at.
Dianjurkan untuk memperlama berdiri, ruku' dan sujud. Dianjurkan shalat tahajjud nya dirumah. Dan telah sepakat ulama bahwasanya shalat sunnah yang paling afdhal adalah dirumah. Karna Nabi mengerjakan shalat sunnah dirumah.
Nabi bersabda :
“Shalatlah dirumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah dirumah nya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaq 'Alaihi)
Karna shalat dirumah lebih dekat kepada keikhlasan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat sunnah malam itu lebih afdhal adalah dilakukan dikamar. Karna ketika Nabi shalat, Nabi mencolek kaki Aisyah. Sehingga ini menunjukkan bahwa shalat malam dilakukan didalam kamar.
Shalat sunnah dilakukan secara berdiri itu lebih afdhal daripada duduk. Adapun shalat wajib ia lakukan secara duduk sementara ia mampu berdiri, maka shalatnya batal.
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa shalat dengan bediri maka itu lebih baik. Dan barangsiapa shalat sambil duduk, maka baginya setengah pahala orang yang shalat berdiri.”
Adapun orang yang shalat sunnah sambil duduk karna udzur, maka pahalanya sama dengan shalat orang yang berdiri.
Berdasarkan sabda Nabi :
“Apabila seorang hamba sedang sakit atau berpergian,maka baginya pahala sebagaimana bila dia melakukan nya saat di rumah dan sehat.” (Hadist Riwayat Bukhari)
Bolehnya shalat sunnah dalam keadaan duduk sementara ia mampu berdiri adalah perkara yang telah disepakati dikalangan ulama.
Shalat malam ditutup dengan witir. Nabi telah menjadikan akhir malamnya adalah shalat witir.
Bagi orang yang tidak sempat melaksanakan shalat tahajjud dimalam hari, maka dianjurkan untuk mengqadhanya disiang hari.
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa yang tertidur sehingga tidak sempat membaca Al-Quran atau sebagian darinya (dalam shalat) dimalam hari, lalu ia membacanya antara shalat Subuh dan shalat dzuhur, maka ditulis pahalanya seolah ia membacanya dimalam hari.” (Hadist Riwayat Muslim)
Jangan biarkan diri anda terhalang melaksanakan shalat malam sekalipun jumlahnya sedikit. Namun lakukan secara kontinu agar memperoleh pahala orang-orang yang memohon ampun saat menjelang fajar. Boleh jadi yang sedikit itu akan mendorong melakukan yang lebih banyak lagi. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | 09 Dzulhijjah 1442 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan