Subscribe Us

header ads

Haramnya Melamar Atas Lamaran Saudaranya

Bab : Orang yang telah dijual kepada saudara nya. Dan jangan pula dia melamar wanita atas lamaran saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan.

Seorang perempuan dilamar oleh si A. Lalu keluarga perempuan setuju. Datang si B yang membawa mobil lalu ada tawaran tinggi untuk melamar perempuan itu. Maka itu tidak boleh. Kecuali si A mengizinkan si B

Hadist pertama

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar orang lain, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang orang lain."

Hadist kedua

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى الْقَطَّانِ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna semuanya dari Yahya Al Qatthan, Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidillah telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Janganlah seseorang membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali telah mendapatkan izin darinya." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah dengan isnad ini, dan telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dengan isnad seperti ini juga.

Hadist ketiga

و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ أَوْ يَتَنَاجَشُوا أَوْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ أَوْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا أَوْ مَا فِي صَحْفَتِهَا
زَادَ عَمْرٌو فِي رِوَايَتِهِ وَلَا يَسُمْ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid, Zuhair bin Harb dan Ibnu Abi Umar. Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa'id dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ﷺ melarang orang kota bertransaksi dengan orang Badui atau transaksi Najasy (yaitu menambah nilai harga barang untuk menipu pembeli) atau meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau membeli barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya terpenuhi. Amru di dalam riwayatnya menambahkan; Dan janganlah seseorang menawar harga yang telah ditawar oleh saudaranya.

Faedah hadist :

1. Haram seorang istri meminta kepada suami untuk menceraikan madunya. 

2. Larangan dalam hadist ini berbeda dengan jual beli lelang. Karna jenis ini siapa yang menawarnya paling mahal dialah yang mendapatkan. Berbeda dengan hadist ini, yaitu jual beli biasa. Maka ini tidak diperbolehkan. 

Hadist keempat

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِعْ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا يَخْطُبْ الْمَرْءُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ الْأُخْرَى لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ جَمِيعًا عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ وَلَا يَزِدْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Musayyab bahwa Abu Hurairah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melakukan transaksi najasy, dan janganlah seseorang membeli barang yang telah dibeli saudaranya, dan janganlah orang kota bertransaksi dengan orang Badui, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya dapat terpenuhi." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq semuanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini namun dalam haditsnya Ma'mar (menambahkan); "Dan janganlah seseorang menambah (meninggikan) harga brang yang telah dibeli saudaranya."

Hadist kelima

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah dan Ibnu Hujr, semuanya dari Isma'il bin Ja'far. Ibnu Ayyub mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepadaku Al 'Ala` dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya."

Hadist keenam

و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْعَلَاءِ وَسُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا أَنَّهُمْ قَالُوا عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَخِطْبَةِ أَخِيهِ

Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al 'Ala` dan Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, namun mereka menyebutkan, "Barang yang telah ditawar saudaranya dan (wanita) yang telah dipinang saudaranya."

Hadist ketujuh

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ اللَّيْثِ وَغَيْرِهِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُا
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

Dan telah menceritakan kepada kami Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Al Laits dan lainnya dari Yazid bin Abi Habib dari Abdurrahman bin Syumasah bahwa dia pernah mendengar Uqbah bin Amir di atas mimbar berkata; Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Orang Mukmin adalah saudara Mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang Mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan."

Faedah hadist :

1. Kenapa tidak boleh membeli barang yang telah dibeli? Karna akan terjadi permusuhan, sebab perbuatan ini sangat berpotensi sakit hati. Sementara mukmin yang lain saudara mukmin yang lain. Maka kita tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang mengundang permusuhan.

2. Hadist diatas dzhahirnya adalah haramnya melamar atas lamaran saudaranya. 

3. Sepakat ulama keharamannya apabila telah dinyatakan secara terang-terangan kepada si pelamar bahwa lamarannya diterima, jika orang tersebut tidak mengizinkan saudaranya untuk melamarnya.
 
4. Jika wanita tadi dilamar oleh laki-laki lain lalu dia menikah, maka kondisi seperti ini adalah bermaksiat. Siapa yang melakukan maksiat? Yaitu orang yang kedua (laki-laki) karna dia melanggar apa yang dilarang oleh syariat. Lalu bagaimana pernikahannya? Pernikahannya sah namun ia berdosa. Dan tidak perlu dibatalkan pernikahannya. Ini adalah madzhab jumhur syafi'i dan madzhabnya mayoritas ulama. 

5. Dawud mengatakan secara tekstual bahwa pernikahannya harus dibatalkan.

6. Dari Imam Malik, ada dua Riwayat seperti dua madzhab sebelumnya. Sekelompok dari pengikut Imam Malik mengatakan dibatalkan pernikahannya sebelum dicampur, tapi tidak setelahnya.

7. Tapi kalau seandainya lamarannya dia terima dengan jawaban kata sindiran (tidak terang-terangan) dalam status pengharaman lamaran ini ada dua pendapat dari syafi'i. Yang paling kuat pendapat nya adalah tidak diharamkan. Kenapa? Karna ia tidak terang-terangan mengucapkan bahwa ia diterima. 

8. Sebagian Malikiyah mengatakan maka tidak haram sampai mereka ridho dengan pernikahannya dengan menyebutkan maharnya. Maka mereka mengambil dalil bahwa keharaman itu apabila sudah terjadi persetujuan lamaran tersebut.

9. Dalilnya Fatimah binti Qais bahwasanya ia mengatakan kenapa nabi bajwa Abu Jahm dan Muawiyah melamarnya. Nabi tidak mengingkari lamaran mereka satu sama lainnya. Malahan pada saat itu Nabi melamarkan wanita (Fatimah) itu untuk Usamah bin Zaid Haritsah. Namun Fatimah belum memberikan jawaban. Malahan datang kepada Nabi untuk bermusyawarah. Nabi mengatakan bahwa Muawiyah ini tidak memiliki harta, atau Abu Jahm suka memukul istri.

10. Dalilnya Fatimah binti Qais ini, maka didapatkan pelajaran bahwa : jika ada orang menanyakan tentang seseorang maka hendaklah kita sebutan negatifnya.

11. Ada yang menyanggah dali diatas bahwa pelamar yang kedua tidak mengetahui lamaran yang pertama. Adapun Nabi memberikan isyarat kepada Usamah bukan didalam rangka dilamarkan untuknya. 

12. Sepakat ulama bahwa apabila wanita itu membatalkan lamaran tersebut karna ketidaksukaannya terhadap laki-laki pertama, lalu wanita itu mengizinkan laki-laki lain untuk melamarnya maka boleh laki-laki tersebut melamar atas lamaran laki-laki pertama. Dan ini dijelaskan oleh hadist-hadist diatas.
 
13. Qatabi mengatakan dzhahirnya ini adalah keharaman yang khusus. Maksudnya adalah jika haram apabila yang melamarnya itu adalah seorang muslim. Tapi kalau seandainya orang kafir yang melamar nya maka tidak haram. Qaza'i berkata bahwa jumhur ulama mengatakan secara umum. Maksudnya adalah lamarannya orang kafir tidak diperbolehkan. Imam Nawawi mengatakan bahwa : Yang benar adalah yang merupakan konsekuensi dari hadist dan keumuman hadist ini. Bahwa tidak ada perbedaan antara yang melamar itu adalah orang fasik atau tidak. Dari madzhab Malik mengatakan bahwa diperbolehkan melamar orang fasik. Sementara jumhur ulama mendahului hadist bahwasanya tidak diperbolehkan melamar lamaran dari orang fasik. 

Wallahu'alam

[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 20 Jumadil Akhir 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]

Posting Komentar

0 Komentar