Subscribe Us

header ads

Hukum Membatalkan Shalat Ketika Ada Kebakaran Atau Gempa

Pertanyaan :
 
Ketika kita sedang shalat berjamaah (misalnya) kemudian ada gempa yang sangat dahsyat atau ada peringatan tsunami atau kebakaran yang melanda, bagaimana sikap kita terhadap shalat? Apakah dibatalkan atau diteruskan?
 
Jawaban :
 
Sebenarnya namanya Shalat Khauf, seorang bisa melanjutkan (shalatnya). Dia seperti didalam peperangan, ketika tatkala dia sedang shalat diperang maka dia dipersilakan shalat dalam kondisi berjalan, berlari, naik kendaraan. Tapi hal ini memang susah karna kita tidak terbiasa juga melakukannya. Tapi sebenarnya bisa kita lanjutkan, sambil keluar tapi shalat tidak putus . tapi kenyataannya kan susah. Tiba-tiba gempa, kita biasanya lari.
 
Mungkin udzur kalau kita membatalkan dalam kondisi demikian, tiba-tiba ada kebakaran. Seharusnya kita lanjutkan (shalatnya) dan terpenting kita bisa menyelamatkan diri. Dan kita boleh keluar dari masjid untuk menyelematkan diri. Tidak ada masalah.
 
Kalau seseorang tidak tahu, tidak terbiasa shalat khauf tidak mengapa dia batalkan shalatnya.  Karna menyelamatkan nyawa tentu lebih penting. Wallahu’alam bi showwab.

[Oleh : Buya Firanda Andirja]

Posting Komentar

0 Komentar