Pertanyaan :
Ketika kita
sedang shalat berjamaah (misalnya) kemudian ada gempa yang sangat dahsyat atau
ada peringatan tsunami atau kebakaran yang melanda, bagaimana sikap kita
terhadap shalat? Apakah dibatalkan atau diteruskan?
Jawaban :
Sebenarnya namanya
Shalat Khauf, seorang bisa melanjutkan (shalatnya). Dia seperti didalam
peperangan, ketika tatkala dia sedang shalat diperang maka dia dipersilakan
shalat dalam kondisi berjalan, berlari, naik kendaraan. Tapi hal ini memang
susah karna kita tidak terbiasa juga melakukannya. Tapi sebenarnya bisa kita
lanjutkan, sambil keluar tapi shalat tidak putus . tapi kenyataannya kan susah.
Tiba-tiba gempa, kita biasanya lari.
Mungkin udzur
kalau kita membatalkan dalam kondisi demikian, tiba-tiba ada kebakaran. Seharusnya
kita lanjutkan (shalatnya) dan terpenting kita bisa menyelamatkan diri. Dan kita
boleh keluar dari masjid untuk menyelematkan diri. Tidak ada masalah.
Kalau seseorang
tidak tahu, tidak terbiasa shalat khauf tidak mengapa dia batalkan shalatnya. Karna menyelamatkan nyawa tentu lebih penting.
Wallahu’alam bi showwab.
[Oleh : Buya Firanda Andirja]
0 Komentar
Tinggalkan balasan