Pertanyaan :
Jika seorang suami tidak menjalankan kewajibannya seperti tidak member nafkah,
apakah tetap seorang istri taat kepada suami?
Jawaban :
Kita tahu bahwasanya taat kepada suami adalah kewajiban yang sangat utama
bagi seorang wanita, bahkan kunci masuk surga.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.
“Jika seorang wanita
shalat lima waktu, kemudian puasa dibulan ramadhan, kemudian menjaga
kemaluannya, dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya masuklah engkau
kedalam surga dari pintu mana yang engkau kehendaki.”
Meskipun dia tidak shalat sunnah, meskipun dia tidak puasa sunnah, dia
hanya mengerjakan shalat 5 waktu saja, tidak ada qobliyah atau ba’diyah, tidak
ada witir, tidak ada dhuha. Kemudian dia puasa dibulan ramadhan, tidak puasa
asyura, tidak puasa arafah, tidak puasa senin kamis. Kemudian dia menjaga
kemaluannya, dia tidak berzina, dia menjaga kehormatannya. Yang penting dia
taat kepada suaminya, dikatakan kepada wanita tersebut, masuklah engkau ke surga
dari pintu mana yang engkau kehendaki. Ini dalil bahwasanya taat kepada suami
itu pahalanya besar. Jangan suka ngeyel, jangan suka membantah, jangan suka
mengangkat suara (apalagi dijaman sekarang para suami lebih taat kepada istri,
saya tidak tahu pahalanya sebesar apa). Padahal seharusnya wanita yang lebih
taat kepada suaminya.
Nah, apakah seorang istri harus taat kepada suami dalam segala kondisi? Tentunya
yang terbaik, taat kepada suami.
Tapi kata para ulama : kalau ternyata suami tidak memenuhi kewajibannya,
tidak member nafkah kepada istri, maka istri boleh tidak taat kepada suami.
Sejauh mana suami meninggalkan kewajibannya? Sejauh itu pula wanita boleh
tidak taat. Ini adalah secara syariat. Tapi kalau sang istri ingin mencari
keridhoan Allah, maka ia berusaha menunaikan haknya. Suami tidak taat itu
urusan dia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalau ia ingin kondisi semakin
baik, hendaknya dia berbuat baik kepada suaminya. Berusaha untuk memperbaiki
suaminya dengan ketaatan.
Tapi kalau ditanya, apakah dia berdosa kalau tidak taat? Jawabannya adalah
tidak berdosa. Kenapa? Karna suaminya tidak memberi nafkah kepada istrinya.
Sama sebaliknya, istri diajak berhubungan tidak mau, suami boleh tidak memberi
nafkah. Cari makan sendiri. Boleh. Kenapa? Karna diajak tidak mau, maka boleh
tidak diberi nafkah.
Istri tidak taat (nusyuz) maka boleh tidak diberi nafkah. Ini kita bicara
secara syar’i. kapan seorang istri tidak menjalankan tugasnya? Maka suami boleh
membalasnya dengan tidak menjalankan tugasnya, tidak memberi nafkah. Kapan seorang
suami tidak member nafkah, maka boleh istri tidak mentaati suami. Tetapi kalau
kita ingin cari solusi, jangan demikian.
Ini adalah hukum secra syar’i. Tapi jika ingin mencari solusi hendaknya
saling memahami, saling mengerti, saling memperbaiki dan tidak perlu saling
balas membalas.
[Oleh : Buya Firanda Andirja]
0 Komentar
Tinggalkan balasan