Bab : Apabila salah seorang diantara mu melihat seorang perempuan hendaklah dia mendatangi istrinya. Karna perbuatan itu akan menghilangkan apa yang ada di dihatinya
Hadist Pertama
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا حَرْبُ بْنُ أَبِي الْعَالِيَةِ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً وَلَمْ يَذْكُرْ تُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdul A'la telah menceritakan kepada kami Hisyam bn Abu Abdullah dari Abu Zubair dari Jabir bahwasanya; Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi istrinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit, guna melepaskan rasa rindunya. Sesudah itu, beliau pergi menemui para sahabatnya, lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi bagaikan setan. Maka bila kamu melihat seorang wanita, datangilah istrimu, karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatimu." Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad bin Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Harb bin Abu 'Aliyah telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi ﷺ pernah melihat seorang wanita. Maka ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya. Hanya saja ia menyebutkan, "Lalu beliau segera mendatangi istrinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit." Dan ia tidak menyebutkan, "Pergi seperti setan."
Hadist Kedua
و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ جَابِرٌ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِي قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair ia berkata, Jabir berkata; Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Jika salah seorang dari kalian terpikat oleh wanita lain dan menimbulkan gejolak dalam hatinya, maka segeralah ia menumpahkan hasratnya pada istrinya. Karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatinya."
Hadist-hadist yang kita baca ini sangat mulia. Bagaimana agama kita menjauhi kita dari hal-hal yang haram. Laki-laki rangsangannya cepat dengan pandangan. Ketika dia melihat seorang perempuan lalu bergejolak syahwatnya. Dan itu terjadi umumnya pada laki-laki (normal). Maka hendaklah dia mendatangi istrinya. Makanya istri itu harus dirumah. Kalau seandainya wanita itu berkarir, tidak ada di rumah, jika terjadi seperti ini lalu bagaimana solusinya?
Subhanallah, masing-masing itu sudah ada fungsinya. Tugas pokoknya sudah ada. Istri jangan menganggap bahwa istri tidak punya pekerjaan, hanya dirumah saja, jangan dianggap itu sesuatu hal yang remeh. Tapi Itu adalah tugas yang mulia. Jika istri pendidikan nya S3 (maksudnya tamatan SMA), pertama, suami merasa istrinya S3, dan si anak merasa bahwa dirinya dididik oleh orang yang S3. Tapi kalau seandainya dia S3 lalu kerja diluar sementara anak dididik oleh orang S1 (maksudnya tamatan SD) yakni pembantu. Kemudian suami dilayani oleh pembantu karna istri sudah sibuk kerja diluar. Makanya fungsinya sudah berbeda. Tugas pokoknya sudah berubah. Maka tidak aneh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal ini bukan kita melegalkan. Tidak. Tapi islam lebih awal untuk mengantisipasi hal ini.
Laki-laki banyak berhubungan apalagi di dalam kerjanya, dia akan berhadapan dengan bermacam-macam wanita, bermacam-macam kecantikannya. Karna ia adalah petugas untuk mencari nafkah. Dan itu sudah pasti berhadapan dengan hal seperti itu.
Makna didalam hadist diatas adalah dianjurkan bagi seseorang melihat wanita lalu syahwat nya bergejolak hendaklah dia mendatangi istrinya (yakni budak sahaya, sekarang sudah ada lagi budah sahaya dan tidak boleh menamakan istri dengan budak sahaya). Dan hendaklah dia gauli istrinya dirumah.
Maka disini, istri mau tidak mau harus on call untuk melayani suaminya.
Sebagaimana didalam hadist :
Bahwasanya nikah itu lebih menundukkan pandangan. Lebih menjaga kemaluannya.
Kalau bagi yang tidak memiliki istri maka solusinya adalah berpuasa untuk mengontrol syahwatnya.
Karna Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan perempuan itu dijiwanya laki-laki untuk kecenderungan kepada perempuan. Senang menikmati, senang melihat wanita. Dan apapun yang berhubungan dengan wanita. Dan ini adalah fitrahnya laki-laki. Atas fitrah inilah terjadi pernikahan, adanya keturunan. Coba kita lihat tersiksanya perempuan yang menikah dengan laki-laki homoseksual.
Maka dapat disimpulkan dari hal ini adalah :
1. Perempuan itu tidak boleh keluar di tengah-tengah laki-laki kecuali karna keterpaksaan. Hendaklah wanita berupaya menjauh dari kerumunan laki-laki.
2. Bahwasanya sepantasnya bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya dari pakaian wanitanya, berpaling dari wanita yang tidak halal.
3. Tidak ada didalam Islam itu penggebiri (dikebiri) yang ada hanyalah penyaluran. Disalurkan dengan legal. Kalau tidak cukup satu, dua. Kalau tidak cukup dua, tiga. Namun kalau seandainya dia baru cukup satu, dan inginnya dua maka akan menjadi terbengkalai karna kebutuhan nya hanya satu.
4. Makna ungkapan hadist : "Lalu beliau (Nabi) segera mendatangi istrinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit.", ulama mengatakan bahwa Nabi melakukan itu dalam rangka sebagai penjelasan, bimbingan kepada sahabat apa yang harus dilakukan jika terjadi hal seperti ini. Lalu Nabi ajarkan dengan perbuatan beliau tersebut kepada sahabatnya.
5. Tidak apa-apa seorang laki-laki meminta istrinya berhubungan badan disiang hari. Walaupun dia sedang sibuk dengan pekerjaannya yang tidak mungkin dia tinggalkan. Karna boleh jadi syahwat itu menguasai laki-laki, kalau tidak dilampiaskan akan memudharatkannya baik badannya, hatinya, pandangannya.
6. Hukum asal istri itu dirumah. Tugas pokok dan fungsi nya dirumah. Jangan seperti : istri bekerja suami menjadi bapak rumah tangga.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 09 Jumadil Akhir 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan