Pertanyaan :
Ustadz, saya
ikhwan umur 25 tahun. Mau tanya, bolehkah kita nadhor dengan beberapa akhwat
dalam satu waktu? dan mohon nasehat tips agar makin kuat untuk menikah.
Jawaban :
Saya rasa kalau
mau nikah, tidak perlu pakai tips-tips-an. Karna sekarang jaman fitnah, masa
tidak ingin menikah. Kalau tidak ingin menikah, khawatirnya tidak normal. Sekarang
fitnah seperti ini bagaimana seseorang tidak mau menikah kecuali kalau ada
halangan, mungkin keuangan masih kurang, dan itu lain cerita. Tapi kalau
seseorang keuangan sudah oke, kemudian secara ekonomi dia mampu maka apa yang
menghalangi dia untuk menikah?
Kalau anda
menikah cepat, itu enak. Ketika anda berumur 45, anak-anak sudah besar-besar. Anda
baru berumur 47 sudah menjadi kakek. Jadi senang. Kita punya anak cepat besar
itu menyenangkan. Kita punya anak banyak. Kalau kita nikah terlambat diumur 30
tahun, anda berumur 50 tahun, anak berumur 20 tahun atau 19 tahun, masih kecil.
Oleh karenanya, segera menikah agar seseorang bisa selamat agamanya.
Tapi bolehkah ia
menadhor dalam satu waktu beberapa akhwat? Hukumnya boleh-boleh saja, tapi
sebaiknya jangan demikian. Karna memang seseorang laki-laki, jangankan nadhor
dalam satu waktu, nikah dalam satu waktu 4 orang diperbolehkan. Cuma tidak etis
seperti itu. Kalau anda ingin nadhor, sebelum nadhor cari informasi tentang
seorang akhwat itu. Kalau anda sudah benar-benar oke baru anda nadhor satu,
jangan langsung nadhor 3. Satu dulu, kalau tidak oke baru cari akhwat yang lain.
Jangan langsung tamak. Tapi satu-satu. Kalau tidak oke, jangan langsung nadhor.
Jangan maju pada tahapan nadhor kecuali sudah oke menurut informasi yang masuk.
Kalau sudah, baru anda lihat. Karna bagaimanapun kalau kita sudah nadhor
kemudian kita menolak, kasihan si akhwat. Mending kita yang ditolak, kalau
akhwatnya kita ditolak, kasihan si akhwatnya.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya Firanda Andirja]
0 Komentar
Tinggalkan balasan