Subscribe Us

header ads

Hukum Nadhor Dengan Beberapa Calon Wanita Sekaligus

Pertanyaan :
 
Ustadz, saya ikhwan umur 25 tahun. Mau tanya, bolehkah kita nadhor dengan beberapa akhwat dalam satu waktu? dan mohon nasehat tips agar makin kuat untuk menikah.
 
Jawaban :
 
Saya rasa kalau mau nikah, tidak perlu pakai tips-tips-an. Karna sekarang jaman fitnah, masa tidak ingin menikah. Kalau tidak ingin menikah, khawatirnya tidak normal. Sekarang fitnah seperti ini bagaimana seseorang tidak mau menikah kecuali kalau ada halangan, mungkin keuangan masih kurang, dan itu lain cerita. Tapi kalau seseorang keuangan sudah oke, kemudian secara ekonomi dia mampu maka apa yang menghalangi dia untuk menikah?
 
Kalau anda menikah cepat, itu enak. Ketika anda berumur 45, anak-anak sudah besar-besar. Anda baru berumur 47 sudah menjadi kakek. Jadi senang. Kita punya anak cepat besar itu menyenangkan. Kita punya anak banyak. Kalau kita nikah terlambat diumur 30 tahun, anda berumur 50 tahun, anak berumur 20 tahun atau 19 tahun, masih kecil. Oleh karenanya, segera menikah agar seseorang bisa selamat agamanya.
 
Tapi bolehkah ia menadhor dalam satu waktu beberapa akhwat? Hukumnya boleh-boleh saja, tapi sebaiknya jangan demikian. Karna memang seseorang laki-laki, jangankan nadhor dalam satu waktu, nikah dalam satu waktu 4 orang diperbolehkan. Cuma tidak etis seperti itu. Kalau anda ingin nadhor, sebelum nadhor cari informasi tentang seorang akhwat itu. Kalau anda sudah benar-benar oke baru anda nadhor satu, jangan langsung nadhor 3. Satu dulu, kalau tidak oke baru cari akhwat yang lain. Jangan langsung tamak. Tapi satu-satu. Kalau tidak oke, jangan langsung nadhor. Jangan maju pada tahapan nadhor kecuali sudah oke menurut informasi yang masuk. Kalau sudah, baru anda lihat. Karna bagaimanapun kalau kita sudah nadhor kemudian kita menolak, kasihan si akhwat. Mending kita yang ditolak, kalau akhwatnya kita ditolak, kasihan si akhwatnya.

Wallahu'alam

[Oleh : Buya Firanda Andirja]

Posting Komentar

0 Komentar