Pertanyaan :
Ada suami istri dimana masing-masing memiliki pendapatan income. Dan income istri si istri membeli sebuah aset rumah dimana sertifikat atas nama istri dengan ketentuan bahwa si suami membuat surat pernyataan bahwa rumah itu suami tidak memiliki hak apapun secara notaris. Bagaimana hukumnya jika si istri nanti meninggal apakah rumah tersebut suami tetap memiliki hak waris atau tidak dikarenakan adanya surat pernyataan selepas hak atas rumah ini semasa istri hidup.
Jawaban :
Seorang istri, jika dia punya harta maka suaminya tidak punya hak terhadap harta istri. Karna istri tidak punya kewajiban memberi nafkah kepada suami. Maka sama sekali tidak ada hak suami terhadap atas harta istri. Kecuali kalau istri memberikannya dengan senang hati dan tidak boleh dipaksa apalagi mencuri. Karna itu adalah hak dia sepenuhnya. Berbeda dengan harta suami, karna ada hak istri disitu.
Kalau seandainya istri membeli rumah dengan harta sendiri maka rumah itu adalah hak istri dan tidak ada hak suami didalamnya kecuali kalau istri meninggal dunia, maka suami punya hak ¼ (jika seandainya dia punya anak) atau ½ (jika tidak punya anak) walaupun tidak ditulis dinotaris. Notaris tidak menghalangi hak Allah yang telah Allah tetapkan. Sehingga tidak ada yang namanya harta gono gini secara syar'i.
Jadi, yang dibuat oleh istri secara notaris suami tidak memiliki hak. Akan tetap jika istri meninggal dunia, secara ketetapan dari Allah suami punya hak yaitu ½ (jika tidak punya anak) atau ¼ (jika mempunyai anak).
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam]
0 Komentar
Tinggalkan balasan