Bab : Haramnya Nikah Syighar dan Batalnya Nikah Tersebut.
Hadist pertama
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikah dengan putri orang lain dengan syarat putrinya harus menikah dengannya tanpa ada maskawin. Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Muhammad bin Al Mutsanna dan Ubaidullah bin Sa'id mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ seperti hadits di atas, namun dalam hadits Ubaidillah dia menyebutkan; Saya bertanya kepada Nafi'; "Apa yang dimaksud dengan nikah syighar?"
Faedah hadist :
1. Syighar itu seorang bapak (Laki-laki) menikahkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang tersebut menikahkan dia dengan putrinya tanpa ada mahar (alias change/tukar)
Hadist kedua
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّرَّاجِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Abdurrahman As Sarraj dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang melakukan nikah syighar.
Hadist ketiga
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam."
Hadist keempat
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ
زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي و حَدَّثَنَاه أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عُمَرَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ زِيَادَةَ ابْنِ نُمَيْرٍ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Usamah dari Ubaidillah dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ melarang melakukan nikah syighar, Ibnu Numair menambahkan, nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain; Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu, atau nikahkanlah sudara perempuanmu denganku, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku denganmu. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami 'Abdah dari Ubaidillah dia adalah Ibnu Umar dengan isnad ini, dan dia tidak menyebutan tambahan Ibnu Numair.
Hadist kelima
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ ح و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ
Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdillah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dia berkata; Ibnu Juraij berkata. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' dari Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdillah berkata; Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar.
Faedah hadist :
1. Apa itu Syighar? Yaitu seseorang menikahkan anaknya dengan orang lain dengan catatan orang itu juga menikahkan anaknya dengan dia tanpa ada mahar.
2. Asal dari kata syighar الشِّغَار, menurut bahasa yaitu mengangkat. Yaitu apabila anjing mengangkat kakinya untuk kencing. Seakan-akan perbuatan ini mengatakan jangan engkau angkat kaki putri sampai aku mengangkat kaki putri mu. Ada juga yang mengatakan apabila negeri itu kosong, karna di dalam pernikahan itu tidak dibayarkan maharnya.
3. Ibnu Qutaibah mengatakan masing-masing kakinya mengangkat kaki untuk berjima'. Syighar ini adalah jenis pernikahan didalam jahiliyah dahulunya.
4. Sepakat ulama bahwa dilarang nikah Syighar.
5. Akan tetapi terjadi perbedaan pendapat ulama tentang jika pernikahan itu sudah dilakukan apakah larangan ini berkonsekuensi membatalkan pernikahan atau tidak.
- Menurut Syafi'i, berkonsekuensi kebatilan atau kebatalan terhadap nikah itu. Sehingga pernikahan nya ini adalah batal. Ini hampir mirip dengan jual beli, yaitu 2 akad dalam satu transaksi.
- Imam Malik mengatakan dipisahkan atau dibatalkan nikahnya sebelum berjima' (berkumpul) dan setelah. Dalam riwayat lain : sebelum berkumpul dan tidak setelahnya
- Sekelompok ulama mengatakan nikahnya sah jika diberikan mahar yang senilai (setimpal). Dan ini adalah menurut madzhab Abu Hanifah.
6. Sepakat ulama bahwa larangan ini selain dari putri (anak perempuan) berlaku juga untuk saudarinya, begitu juga dengan ponakannya, bibinya.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 21 Jumadil Akhir 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan