Pernyataan :
Hukum suami melanggar syarat (pernikahan). Apakah membatalkan pernikahannya atau ia berdosa?
Jawaban :
Yang pertama, sudah pasti dia berdosa karna ia melanggar janji yang yang telah dijanjikan. Namun apakah sampai konsekuensinya membatalkan pernikahan, wallahu'alam, saya tidak tahu.
Namun bagaimana kalau seandainya istri mengajukan gugatan cerai? Maka boleh bagi istri untuk menggugat cerai. Karna ini adalah bagian dari alasan, karna suami tidak menepati janji. Tapi apakah batal pernikahannya, wallahu'alam, saya tidak tahu.
Kalau seandainya istri tetap bersekukuh dengan syaratnya sehingga suami tidak menunaikan syarat itu, maka akan terjadi konflik. Karna istri tidak sepenuh hati melayani suami disebabkan suami tidak memenuhi janjinya. Akan sangat rentan terjadinya masalah.
Kalau seandainya istri pada saat itu dia mengajukan gugatan cerai maka dia tidak termasuk wanita yang meminta talak tanpa alasan disebabkan istri memiliki alasan untuk menggugat cerai suaminya. Yang tidak boleh itu adalah wanita yang meminta cerai tanpa alasan.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam]
0 Komentar
Tinggalkan balasan