Bab : Menunaikan Syarat Didalam Pernikahan
Maksudnya, seseorang apabila menikahi seorang perempuan dengan syarat yang diajukan oleh perempuan dan dia setuju dengan syarat itu maka ia wajib menunaikan syarat yang telah disepakati.
Hadist pertama :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
هَذَا لَفْظُ حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ وَابْنِ الْمُثَنَّى غَيْرَ أَنَّ ابْنَ الْمُثَنَّى قَالَ الشُّرُوطِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Husyaim. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Waki'. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qaththan dari Abdul Hamid bin Ja'far dari Yazid bin Abi Habib dari Martsad bin Abdillah Al Yazani dari 'Uqbah bin Amir dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat untuk menghalalkan kemaluan (untuk bersenggama)." Ini adalah lafazh hadits Abu Bakar dan Ibnu Al Mutsanna namun Ibnu Al Mutsanna menyebutkan, "Syarat-syarat" (dalam bentuk jamak).
Faedah hadist :
1. Kebanyakan Ulama mengatakan bahwa syarat yang disebutkan disini adalah syarat-syarat yang tidak kondtradiksi dengan konsekuensi dari pernikahan, akan tetapi ia seiring dan sesuai dengan tujuan pernikahan itu.
2. Jika perempuan memberikan syarat terhadap laki-laki :
- Syarat untuk memberikan nafkah dan
- Syarat menggauli dengan cara yang ma'ruf.
- Dan ia mensyaratkan bahwa suami tidak boleh melalaikan sedikitpun dalam menunaikan hak-hak perempuan.
3. Jika laki-laki memberikan syarat terhadap perempuan :
- Jangan membangkang kepada suami
- Tidak boleh melakukan puasa sunnah tanpa seijin suami
- Tidak boleh memberikan ijin dirumahnya kecuali seijin suami
- Tidak melakukan aktivitas atau tindakan terhadap suami kecuali atas suami.
Semua syarat-syarat diatas tidak bertentangan dengan konsekuensi pernikahan itu sendiri.
4. Adapun syarat yang bertentangan dengan konsekuensi pernikahan, yakni mensyaratkan tidak memberikan bagian, maksudnya ketika ia menikah pada yang kedua namun ia syaratkan bahwa istri keduanya ini tidak mendapatkan jatah baik nafkah ataupun hubungan badan. Maka syarat ini tidak wajib untuk ditunaikan. Pernikahannya sah dengan mahar yang sesuai walaupun syarat yang ia ajukan tadi batal. Karna sabda Nabi : “Setiap syarat yang tidak ada didalam Kitab Allah (hukum syariat) maka syaratnya bathil walaupun 100 syarat.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun Imam Ahmad, serta sekelompok dari ulama lain mengatakan : wajib menunaikan syarat tersebut secara umum. Karna berdasarkan hadist diatas : “Syarat yang wajib ditunaikan adalah syarat yang menghalalkan kemaluan.”
Artinya, ketika perempuan mengajukan syarat lalu laki-laki setuju dengan syarat tersebut dengan imbalan ia menyerahkan dirinya kepada laki-laki tersebut.
Atau dengan syarat yang lain, ketika laki-laki menikahi perempuan lalu perempuan mengajukan persyaratan seperti mengijinkan ia menyelesaikan sekolahnya (kuliah) maka syarat tersebut harus ditunaikan. Laki-laki tidak boleh melanggar syarat tersebut meskipun perempuan itu nantinya sudah dibawah kekuasannya. Namun syarat itu bisa gugur jika perempuan itu menggugurkan syaratnya tersebut.
Termasuk juga (syarat) seorang wali mensyaratkan kepada calon menantunya supaya anak nya jangan dipoligami. Jika ia syaratkan diawal dan laki-laki menyetujui, maka wajib ia tunaikan. Kalau ia tidak setuju dengan syarat tersebut, maka boleh baginya mencari perempuan lain.
Wallahu'alam
[Oleh Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 24 Jumadil Akhir 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan