Bab : Talak Tiga
Hadist pertama
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi', Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, dia berkata, Pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan dua tahun dari kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum atas mereka?! Niscaya mereka akan memberlakukannya (menjatuhkan talak tiga bagi yang menceraikan istrinya tiga kali dengan sekali ucap-pent).
Hadist kedua
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رَافِعٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ أَبَا الصَّهْبَاءِ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ أَتَعْلَمُ أَنَّمَا كَانَتْ الثَّلَاثُ تُجْعَلُ وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَثَلَاثًا مِنْ إِمَارَةِ عُمَرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah, telah mengabakan kepada kami Ibnu Juraij. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi' sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa Abu Ash Shahba` dia berkata kepada Ibnu Abbas; Tahukah kamu bahwa talak tiga (dengan sekali ucap) dihukumi satu talak pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar, dan dihukumi tiga talak pada masa kekhilafahan Umar? Ibnu Abbas menjawab; Ya.
Hadist ketiga
و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ طَاوُسٍ
أَنَّ أَبَا الصَّهْبَاءِ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ هَاتِ مِنْ هَنَاتِكَ أَلَمْ يَكُنْ الطَّلَاقُ الثَّلَاثُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَاحِدَةً فَقَالَ قَدْ كَانَ ذَلِكَ فَلَمَّا كَانَ فِي عَهْدِ عُمَرَ تَتَايَعَ النَّاسُ فِي الطَّلَاقِ فَأَجَازَهُ عَلَيْهِمْ
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Zaid dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ibrahim bin Maisarah dari Thawus bahwa Abu As Shahba` berkata kepada Ibnu Abbas; Beritahukanlah kepadamu apa yang engkau ketahui! Bukankah talak tiga (yang diucapkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar dinyatakan hanya jatuh talak sekali? Jawab Ibnu Abbas; Hal itu telah berlaku, dan pada masa pemerintahan Umar, orang-orang terlalu mudah untuk menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas mereka (yaitu jatuh talak tiga dengan sekali ucap).
Faedah hadist :
1. Terjadi perbedaan diantara ulama bagi orang yang mengatakan kepada istrinya : engkau ditalak tiga.
Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Hanifa, Imam Ahmad dan mayoritas ulama yang terdahulu dan belakangan mengatakan bahwa dia jatuh menjadi talak tiga.
Jadi, kalau ada yang mengatakan kepada istrinya : Engkau aku jatuhkan talak tiga maka jatuhlah talak tiga walaupun baru ia jatuhkan sekali. Tapi, karna ia ucapkan talak tiga, maka jatuhlah talak tiga tersebut.
2. Thawus dan sebagian ahli dzhahir mengatakan tidaklah berlaku hanya sekali (maksudnya talak tiga tersebut hanya terhitung talak satu).
3. Hati-hati untuk para suami, karna talak tidak boleh dijadikan mainan, guyonan apalagi objek ancaman. Talak itu adalah solusi yang tidak punya solusi. Laki-laki adalah orang yang diberikan pandangan yang luas, kesabaran, tidak mengikuti hawa nasunya, perasannya.
4. Orang yang melakukan ila’ batasnya hanya sampai 4 bulan, jika sudah habis 4 bulan wajib dia mengambil sikap. Sikap yang pertama adalah ia harus kembali kepada istrinya seperti biasa atau ia lepaskan istrinya. Kalau seandainya ia tidak mau kembali dan tidak mau mentalak maka hakim harus mengambil keputusan yaitu menjatuhkan talak.
5. adapun talak yang makruh yaitu apabila kondisi suami istri dalam keadaan normal (tidak ada cekcok, nafkah lancar, dll) lantas suami mentalak istri tanpa sebab maka dalam kondisi seperti ini ditafsirkan ulama hadist adalah hal yang paling dibenci dari yang halal itu adalah talak.
6. Adapun talak yang haram untuk mentalak istri adalah dalam 3 kondisi :
- Talak pada masa haid tanpa ada imbalan dari istri atau permintaan dari istri (yaitu gugat cerai). Ini bukanlah talak khulu’. Kalau talak khulu’ kapan pun istri yang sedang haid ataupun tidak haid maka talaknya berlaku. Jika talak ini dijatuhkan oleh suami pada masa haid, maka hukumnya haram. Kalau istri yang sedang haid meminta untuk ditalak lalu suami menyetujui, maka jatuh talak kepadanya.
- Pada masa suci yang dia menggauli istrinya pada masa suci itu sebelum ketahuan dalam keadaan hamilnya.
- Apabila dia memiliki beberapa istri yang dia membagi malamnya dan mentalak salah satu diantaranya sebelum dia menunaikan jatahnya (menggaulinya), maka hal ini diharamkan. Ketika suami membagi jatah malam dirumah istri, tidak ada kewajiban suami untuk menggauli istri. Yang wajib itu adalah membagi malamnya.
7. Adapun talak yang sunnah (dianjurkan) yaitu ketika istri tidak bisa menjaga kehormatan dirinya, seperti suka jalan-jalan dengan temannya yang laki-laki, atau istrinya berzina. Atau kedua pasangan suami istri atau salah seorang diantara mereka takut tidak mampu menegakkan hukum-hukum Allah. Contohnya, suami tidak bisa mencintai istrinya maka dalam kondisi seperti ini ia talak istrinya. Jika tidak di talak istrinya, maka akan terjadi sebuah kedzaliman. Begitu sebaliknya, jika suami mendapati istrinya melakukan zina, maka dianjurkan untuk menceraikannya.
Namun permasalahannya adalah ketika menceraikan sang istri, ia khawatir dengan anaknya, jika tidak diceraikan ia akan merajalela. Kondisi seperti ini, maka dianjurkan untuk menceraikannya agar suami tidak terkena dayyuts. Karna laki-laki dayyuts ini tidak akan mencium aroma surga. Maka dalam kondisi seperti ini, suami harus atau dianjurkan mentalak istrinya agar terlepas darinya sifat dayyuts.
8. Adapun talak 3 yang dijatuhkan sekali ucapan menurut madzhab syafii tidaklah haram, akan tetapi yang paling baik itu adalah dipisah, yaitu talak satu, talak dua, talak tiga. Terjadi perbedaan pandangan ulama didalam masalah talak tiga dalam sekaligus, ada yang memandang bahwa itu hanya satu talak, ada yang memandang itu talak tiga (ketiga-tiganya jatuh). Kalau misalkan melihat pendapat yang memberlakukan jatuhnya talak tiga dalam satu ucapan, maka yang lebih utama itu adalah tidak dilakukan hal semacam itu, lebih baik dipisah. Hikmahnya adalah agar ketika istri mendapatkan talak satu, maka istri bisa berbenah dikemudian harinya agar suami tidak lagi menjatuhkan talak dua kepadanya.
9. Imam Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan demikian, bahwa tidak haram talak tiga dalam sekali ucapan. Imam Malik, Al Uzai, Abu Hanifa dan Al Layis mengataan ini adalah talak bid'ah. Al qataby mengatakan dalam ungkapan bahwa nabi perintahkan kepadanya untuk merujuk istrinya. Disini terdapat dalil bahwa rujuk itu tidak perlu disyaratkan atau membutuhkan kepada keridhoan istri, tidak perlu wali (karna masih status istrinya), tidak perlu akad baru (apabila talak jatuh masih dalam masa iddah). Namun jika masa iddah nya sudah habis, maka diberlakukan akad baru dengan walinya, tidak perlu ridha istri karna yang menjatuhkan talak adalah suami kecuali kalau seandainya terjadi gugat cerai (istri yang menggugat/khulu’). Jika istri menggugat cerai, maka harus atas keridhoan istri jika ingin melakukan akad baru.
10. Perceraian yang terjadi di pengadlian jika baru talak satu / dua walaupun surat kuningnya sudah keluar, maka mereka boleh untuk menikah lagi baik talak yang dijatuhkan oleh suami atau talak yang digugat oleh istri. Apabila keduanya saling menyadari diri dan memandang maslahat untuk keluraga mereka maka boleh bagi mereka untuk kembali. Tapi kalau seandainya talaknya sudah jatuh talak tiga maka tidak boleh digabungkan kembali, kecuali istri harus menikah dengan orang lain. Ketika istri sudah menikah dengan laki-laki lain lalu istri bercerai, maka boleh ia menikah dengan suaminya yang terdahulu jika masa iddahnya sudah habis.
Wallahu'alam
[Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Shahih Muslim | 03 Dzulqaidah 1443 H | Masjid Al Hakim, Kota Padang]
0 Komentar
Tinggalkan balasan