Hadits pertama
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Yahya bin Sa'id serta Abu
Usamah dari Ubaidillah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan
kepadaku Zuhair bin Harb sedangkan lafazh darinya, telah menceritakan kepada
kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Abu Az Zinad
dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan
melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.
Faedah
hadist :
1. Jual beli
hashah ini ada 3 penafsiran :
- Penjual berkata
: “Diantara baju-baju yang ada ini yang aku jual kepadamu adalah baju yang
terkena kerikil setelah aku melemparnya.” Jual beli Ini mengandung
ketidakjelasan dari sisi barang. Atau : “Aku menjual tanah ini dari tempat
ini hingga lemparan kerikil ini berhenti.” Jual beli ini mengandung
ketidakjelasan dari sisi tempat.
- Penjual berkata
: “Aku menjual kepadamu dengan ketentuan kamu mempunyai hak khiyar hingga
aku melempar kerikil ini.”
- Penjual dan
pembeli menganggap dengan terlemparnya kerikil berarti jual beli telah terjadi.
Dimana penjual berkata : “Ketika aku lempar baju ini dengan kerikil maka
berarti baju ini telah terjual kepadamu dengan harga sekian.”
2. Jual beli
gharar merupakan sebuah kaedah dasar yang agung dalam kitab jual beli.
Karenanya, Imam Muslim mendahulukan penyebutan hadist nya menyebutkan larangan
ini. Didalam larangan ini tercakup banyak permasalahan yang tidak terbatas,
misalnya :
- menjual budak
yang melarikan diri,
- menjual barang
yang tidak ada,
- menjual barang
yang tidak diketahui sifatnya,
- menjual barang
yang tidak mampu diserahterimakan,
- menjual barang
yang belum sepenuhnya dimiliki oleh penjual,
- menjual ikan
yang masih ada didalam air dalam jumlah yang banyak,
- menjual air
susu yang masih berada didalam kantong susunya,
- menjual janin
didalam perutnya,
- menjual
sebagian saham yang tidak jelas,
- menjual satu
dari sekian banyak baju atau kambing yang tidak ditentukan,
- dan masih
banyak lagi.
3. Jual beli
seperti itu jika kita jual maka uang yang kita terima haram. Dan barang yang
kita harapkan juga menjadi haram. Karna disini ada ketidakjelasan pada barang
tersebut tanpa keperluan.
4. Terkadang
sebagian ketidakjelasan ini bisa disahkan sebagai jual beli jika
diperlukan/dibutuhkan, seperti :
- Orang yang
membeli sebuah rumah sementara ia tidak mengetahui jenis pondasinya. Maka jual
beli seperti ini sah jual belinya karna pondasi mengikuti dzhahirnya rumah
tersebut. Dan melihat pondasinya tidak memungkinkan.
- Apabila dia
menjual seekor kambing yang hamil atau kambing yang ada susunya. Karna menjual
kambing yang sedang hamil tidak diketahui jenis kelamin didalam kandungan, atau
berapa kadar susu didalam kambing tersebut. Hal ini berbeda dengan menjual kambing
dengan menjual janin. Karna penjual hanya menjual kambingnya (dzhahir) bukan
janinnya. Berbeda dengan menjual janin yang masih didalam kandungan kambing
yang belum diketahui jenisnya.
5. Sepakat kaum
muslimin, bolehnya jual beli barang-barang yang didalamnya ada sedikit unsur
ketidakjelasan. Diantaranya :
- Sahnya jual
beli baju gamis yang didalam kantong ada isi, dimana ia tidak bisa menguraikan
isi didalam kantong tersebut,
- Bolehnya
menyewakan rumah, kendaraan, pakaian dan yang lainnya selama satu bulan. Karna
satu bulan dengan bulan lainnya berbeda-beda.
- Bolehnya masuk
kepemandian umum yang berbayar. Sementara manusia didalam pemakaian airnya
berbeda-beda, dan berapa lama mereka didalam pemandian tersebut.
- Dan lainnya.
6. Lalu bagaimana
kalau kita masuk kedalam restauran dimana : “150rb makan sepuasnya dan tidak
boleh dibawa pulang.” Lalu bagaimana dengan kita tinggal dihotel include
(sudah termasuk) makannya. Kalau misalkan hotel include makan, maka yang
menjadi intinya adalah hotelnya. Sehingga makan mengikuti hotel (dzhahir). Hal
ini berbeda dengan kita makan disebuah restauran tersebut karna disana terdapat
gharar.
7. Sepakat ulama
batalnya jual janin yang masih ada didalam perut, menjual burung diatas udara.
Inti dari batalnya jual beli itu tersebut disebabkan adanya gharar.
8. Sahnya jual
beli walaupun ada unsur ghararnya namun sesuai dengan kaidah yaitu dibutuhkan
dan ghararnya sedikit (tidak bisa dihindari). Tidak bisa dihindari kecuali
susah sekali untuk menghindarinya dan gharar itu sangat sedikit (adapun
ghararnya besar, maka tidak diperbolehkan).
9. Adapun apa yang
terjadi disebagian persoalan-persoalan pada bab ini maka dikembalikan pada
kaidah yaitu ghararnya dibutuhkan atau tidak. Diantara mereka ada yang
mengatakan jika ghararnya kecil maka seakan-akan gharar itu tidak ada, maka
jual beli seperti ini sah. Dan disebagian diantara mereka ada yang mengatakan
bahwa gharar yang kecil ini bukan hal yang sepele (dianggap sebelah mata) maka
jual beli seperti ini bathil.
10. Ketahuilah
bahwa sesungguhnya jual beli mulamasah dan munabadzah, jual beli janin yang
masih dalam kandungan induknya, jual beli hashah (melempar kerikil), mengadu
beberapa hewan jantan ke hewan betina (apakah membuahi atau tidak), dan
semisalnya dari jual beli yang ada nash-nashnya maka semua ini adalah larangan
jual beli gharar. Alasan jual beli seperti ini disebut satu persatu karna jual
beli seperti ini adalah jual beli jahiliah dahulunya.
Wallahu’alam.
و
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ
وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنِي
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ
0 Komentar
Tinggalkan balasan