Subscribe Us

header ads

Bathilnya Jual Beli Hashah Dan Jual Beli Gharar

Hadits pertama
 
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
 
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Yahya bin Sa'id serta Abu Usamah dari Ubaidillah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb sedangkan lafazh darinya, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.
 
Faedah hadist :
 
1. Jual beli hashah ini ada 3 penafsiran :
 
- Penjual berkata : “Diantara baju-baju yang ada ini yang aku jual kepadamu adalah baju yang terkena kerikil setelah aku melemparnya.” Jual beli Ini mengandung ketidakjelasan dari sisi barang. Atau : “Aku menjual tanah ini dari tempat ini hingga lemparan kerikil ini berhenti.” Jual beli ini mengandung ketidakjelasan dari sisi tempat.
 
Penjual berkata : “Aku menjual kepadamu dengan ketentuan kamu mempunyai hak khiyar hingga aku melempar kerikil ini.”
 
Penjual dan pembeli menganggap dengan terlemparnya kerikil berarti jual beli telah terjadi. Dimana penjual berkata : “Ketika aku lempar baju ini dengan kerikil maka berarti baju ini telah terjual kepadamu dengan harga sekian.”
 
2. Jual beli gharar merupakan sebuah kaedah dasar yang agung dalam kitab jual beli. Karenanya, Imam Muslim mendahulukan penyebutan hadist nya menyebutkan larangan ini. Didalam larangan ini tercakup banyak permasalahan yang tidak terbatas, misalnya :
 
menjual budak yang melarikan diri,
- menjual barang yang tidak ada,
- menjual barang yang tidak diketahui sifatnya,
- menjual barang yang tidak mampu diserahterimakan,
- menjual barang yang belum sepenuhnya dimiliki oleh penjual,
- menjual ikan yang masih ada didalam air dalam jumlah yang banyak,
- menjual air susu yang masih berada didalam kantong susunya,
- menjual janin didalam perutnya,
- menjual sebagian saham yang tidak jelas,
- menjual satu dari sekian banyak baju atau kambing yang tidak ditentukan,
- dan masih banyak lagi.
 
3. Jual beli seperti itu jika kita jual maka uang yang kita terima haram. Dan barang yang kita harapkan juga menjadi haram. Karna disini ada ketidakjelasan pada barang tersebut tanpa keperluan.
 
4. Terkadang sebagian ketidakjelasan ini bisa disahkan sebagai jual beli jika diperlukan/dibutuhkan, seperti :
 
Orang yang membeli sebuah rumah sementara ia tidak mengetahui jenis pondasinya. Maka jual beli seperti ini sah jual belinya karna pondasi mengikuti dzhahirnya rumah tersebut. Dan melihat pondasinya tidak memungkinkan.
 
Apabila dia menjual seekor kambing yang hamil atau kambing yang ada susunya. Karna menjual kambing yang sedang hamil tidak diketahui jenis kelamin didalam kandungan, atau berapa kadar susu didalam kambing tersebut. Hal ini berbeda dengan menjual kambing dengan menjual janin. Karna penjual hanya menjual kambingnya (dzhahir) bukan janinnya. Berbeda dengan menjual janin yang masih didalam kandungan kambing yang belum diketahui jenisnya.
 
5. Sepakat kaum muslimin, bolehnya jual beli barang-barang yang didalamnya ada sedikit unsur ketidakjelasan. Diantaranya :
 
- Sahnya jual beli baju gamis yang didalam kantong ada isi, dimana ia tidak bisa menguraikan isi didalam kantong tersebut,
 
Bolehnya menyewakan rumah, kendaraan, pakaian dan yang lainnya selama satu bulan. Karna satu bulan dengan bulan lainnya berbeda-beda.
 
Bolehnya masuk kepemandian umum yang berbayar. Sementara manusia didalam pemakaian airnya berbeda-beda, dan berapa lama mereka didalam pemandian tersebut.
 
Dan lainnya.
 
6. Lalu bagaimana kalau kita masuk kedalam restauran dimana : “150rb makan sepuasnya dan tidak boleh dibawa pulang.” Lalu bagaimana dengan kita tinggal dihotel include (sudah termasuk) makannya. Kalau misalkan hotel include makan, maka yang menjadi intinya adalah hotelnya. Sehingga makan mengikuti hotel (dzhahir). Hal ini berbeda dengan kita makan disebuah restauran tersebut karna disana terdapat gharar.
 
7. Sepakat ulama batalnya jual janin yang masih ada didalam perut, menjual burung diatas udara. Inti dari batalnya jual beli itu tersebut disebabkan adanya gharar.
 
8. Sahnya jual beli walaupun ada unsur ghararnya namun sesuai dengan kaidah yaitu dibutuhkan dan ghararnya sedikit (tidak bisa dihindari). Tidak bisa dihindari kecuali susah sekali untuk menghindarinya dan gharar itu sangat sedikit (adapun ghararnya besar, maka tidak diperbolehkan).
 
9. Adapun apa yang terjadi disebagian persoalan-persoalan pada bab ini maka dikembalikan pada kaidah yaitu ghararnya dibutuhkan atau tidak. Diantara mereka ada yang mengatakan jika ghararnya kecil maka seakan-akan gharar itu tidak ada, maka jual beli seperti ini sah. Dan disebagian diantara mereka ada yang mengatakan bahwa gharar yang kecil ini bukan hal yang sepele (dianggap sebelah mata) maka jual beli seperti ini bathil.
 
10. Ketahuilah bahwa sesungguhnya jual beli mulamasah dan munabadzah, jual beli janin yang masih dalam kandungan induknya, jual beli hashah (melempar kerikil), mengadu beberapa hewan jantan ke hewan betina (apakah membuahi atau tidak), dan semisalnya dari jual beli yang ada nash-nashnya maka semua ini adalah larangan jual beli gharar. Alasan jual beli seperti ini disebut satu persatu karna jual beli seperti ini adalah jual beli jahiliah dahulunya.
 
Wallahu’alam.

Posting Komentar

0 Komentar