Subscribe Us

header ads

Haramnya Jual Beli Janin Dari Janin

Hadist pertama
 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
 
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Abdullah dari Rasulullah bahwa beliau melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.
 
Hadist kedua
 
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لَحْمَ الْجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي نُتِجَتْ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
 
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dia adalah Al Qaththan, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliah terbiasa melakukan jual beli daging unta dengan habalul habalah, maksud habalul habalah ialah seekor unta betina disetubuhi unta jantan, kemudian unta betina mengandung (janin yang dikandung tersebutlah yang dijadikan transaksi), maka Rasulullah melarang mereka jual beli seperti itu."
 
Faedah hadist :
 
1. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud larangan jual beli janin yang dikandung seekor unta. Sekelompok ulama berpendapat, maksudnya adalah jual beli janin dengan harga yang ditangguhkan sampai unta tersebut melahirkan anaknya. Di dalam hadits ini Imam Muslim menyebutkan tafsir seperti itu dari Ibnu Umar. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik, Syafi'i dan para pengikutnya. Sekelompok ulama yang lain berpendapat, maksudnya adalah menjual janin unta hamil dengan harga kontan. Ini adalah tafsiran dari Abu Ubaid Ma'mar bin Al-Mutsanna dan sahabatnya, Abu Ubaid Al Qasim bin Salam, serta ulama lain dari kalangan pakar bahasa arab. Demikian juga pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih. Pendapat ini lebih dekat kepada pengertian bahasa, namun perawi hadits, yaitu Ibnu Umar, telah menafsirkan dengan tafsir pertama, dan tafsir ini lebih dikenal.
 
2. Menurut Madzhab Syafi'i dan ulama-ulama Ushul fikih yang selektif menyatakan bahwa tafsir perawi hadist lebih didahulukan bila tidak bertentangan dengan makna hadist tersebut secara dzhahir.
 
3. Sistem jual beli ini tidak sah, baik berdasarkan tafsir pertama maupun kedua. Adapun menurut tafsir pertama, ia batal karena merupakan jual beli dengan harga yang ditangguhkan hingga jangka waktu yang tak diketahui, sedangkan perjalanan waktu mengurangi sebagian nilai harga. Sedangkan menurut tafsir kedua, ia tidak sah karena merupakan jual beli barang yang tidak ada di tempat, tidak diketahui sifatnya, belum dimiliki oleh penjual, dan tidak mungkin diserahkan kepada pembeli.
 
Wallahu’alam.

Posting Komentar

0 Komentar