Hadist pertama
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ
عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ
حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin
Rumh keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan
dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah
menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Abdullah dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau melarang jual beli janin (binatang) yang masih
dalam kandungan.
Hadist kedua
حَدَّثَنِي
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا
حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَ
أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لَحْمَ الْجَزُورِ إِلَى حَبَلِ
الْحَبَلَةِ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي
نُتِجَتْ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al
Mutsanna sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata, telah menceritakan
kepada kami Yahya dia adalah Al Qaththan, dari Ubaidillah, telah mengabarkan
kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliah
terbiasa melakukan jual beli daging unta dengan habalul habalah, maksud habalul
habalah ialah seekor unta betina disetubuhi unta jantan, kemudian unta betina
mengandung (janin yang dikandung tersebutlah yang dijadikan transaksi), maka
Rasulullah ﷺ melarang mereka jual
beli seperti itu."
Faedah
hadist :
1. Para ulama
berbeda pendapat tentang maksud larangan jual beli janin yang dikandung seekor
unta. Sekelompok ulama berpendapat, maksudnya adalah jual beli janin dengan
harga yang ditangguhkan sampai unta tersebut melahirkan anaknya. Di dalam
hadits ini Imam Muslim menyebutkan tafsir seperti itu dari Ibnu Umar. Demikian
pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik, Syafi'i dan para pengikutnya.
Sekelompok ulama yang lain berpendapat, maksudnya adalah menjual janin unta
hamil dengan harga kontan. Ini adalah tafsiran dari Abu Ubaid Ma'mar bin
Al-Mutsanna dan sahabatnya, Abu Ubaid Al Qasim bin Salam, serta ulama lain dari
kalangan pakar bahasa arab. Demikian juga pendapat yang dikemukakan oleh Imam
Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih. Pendapat ini lebih dekat kepada
pengertian bahasa, namun perawi hadits, yaitu Ibnu Umar, telah menafsirkan
dengan tafsir pertama, dan tafsir ini lebih dikenal.
2. Menurut Madzhab
Syafi'i dan ulama-ulama Ushul fikih yang selektif menyatakan bahwa tafsir
perawi hadist lebih didahulukan bila tidak bertentangan dengan makna hadist
tersebut secara dzhahir.
3. Sistem jual
beli ini tidak sah, baik berdasarkan tafsir pertama maupun kedua. Adapun
menurut tafsir pertama, ia batal karena merupakan jual beli dengan harga yang
ditangguhkan hingga jangka waktu yang tak diketahui, sedangkan perjalanan waktu
mengurangi sebagian nilai harga. Sedangkan menurut tafsir kedua, ia tidak sah
karena merupakan jual beli barang yang tidak ada di tempat, tidak diketahui
sifatnya, belum dimiliki oleh penjual, dan tidak mungkin diserahkan kepada
pembeli.
Wallahu’alam.
0 Komentar
Tinggalkan balasan