Subscribe Us

header ads

Bathilnya Menjual Sesuatu Yang Tidak Ada Ditangan. Bagian 2


Hadits kesembilan

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّهُمْ كَانُوا يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَوْا طَعَامًا جِزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يُحَوِّلُوهُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar bahwa mereka pernah dipukul ketika mereka memborong bahan makanan secara taksiran, kemudian menjualnya di tempat pembelian sebelum dipindahkan ke tempat lain."

Hadis kesepuluh
 
و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ
قَدْ رَأَيْتُ النَّاسَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ابْتَاعُوا الطَّعَامَ جِزَافًا يُضْرَبُونَ فِي أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِمْ وَذَلِكِ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَحَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ أَبَاهُ كَانَ يَشْتَرِي الطَّعَامَ جِزَافًا فَيَحْمِلُهُ إِلَى أَهْلِهِ

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa ayahnya berkata, Saya telah melihat orang-orang pada zaman Rasulullah dipukul, jika mereka membeli makanan secara taksiran kemudian mereka menjualnya di tempat itu juga, dan yang demikian itu seharusnya mereka membawanya terlebih dahulu." Ibnu Syihab mengatakan; Dan telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Umar bahwa ayahnya pernah membeli bahan makanan secara taksiran, kemudian dia membawanya kepada keluarganya."

Hadits kesebelas

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ
وَفِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ مَنْ ابْتَاعَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibnu Numair serta Abu Kuraib mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab dari Adh Dahhak bin Utsman dari Bukair bin Abdillah bin Al Asyaj dari Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, "Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu." Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar (menggunakan lafazh) "Man ibtaa'a."

Hadits keduabelas

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ لِمَرْوَانَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الرِّبَا فَقَالَ مَرْوَانُ مَا فَعَلْتُ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الصِّكَاكِ
وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يُسْتَوْفَى
قَالَ فَخَطَبَ مَرْوَانُ النَّاسَ فَنَهَى عَنْ بَيْعِهَا قَالَ سُلَيْمَانُ فَنَظَرْتُ إِلَى حَرَسٍ يَأْخُذُونَهَا مِنْ أَيْدِي النَّاسِ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi, telah menceritakan kepada kami Ad Dhahhak bin Utsman dari Bukair bin Abdullah bin Asyaj dari Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah bahwa dia berkata kepada Marwan, "Apakah kamu menghalalakan jual beli riba?" Marwan menjawab, Saya tidak menghalalkannya. Abu Hurairah melanjutkan, "Kamu menghalalkan jual beli shikak (surat (kertas) yang dikelaurkan oleh penguasa, bertuliskan sejumlah makanan atau selainnya yang diberikan kepada orang yang berhak). Sungguh Rasulullah melarang menjual bahan makanan sampai ia ditimbang terlebih dahulu." Sulaiman berkata, "Lantas Marwan mengumumkan kepada orang-orang dan melarang jual beli seperti itu." Sulaiman berkata, "Saya dan para pengawal mengambilnya dari tangan orang-orang."

Hadits ketigabelas

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah bersabda, "Jika kamu membeli makanan, janganlah kamu menjualnya sebelum memilikinya dengan sempurna."

Faedah hadits :

1. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat yang terkuat di kalangan sahabat-sahabat kami dan ulama lain menyatakan boleh menjualnya. Pendapat lain menyatakan bahwa tidak boleh melakukannya. Ulama yang melarang mengambil dalil dari zhahir perkataan Abu Hurairah dan hujjah yang ia sampaikan. Sedangkan ulama yang membolehkan menafsirkan kasus Abu Hurairah, bahwa orang yang membeli shukuk (surat kertas, semacam cek) dari pemegangnya menjualnya kembali kepada orang ketiga, sebelum ia menerimanya secara sempurna, sehingga larangan tersebut ditujukan kepada penjual kedua, bukan penjual pertama. Sebab, pihak penerima surat berharga tersebut merupakan pemilik dengan kepemilikan yang tetap dan dia bukan pembeli, sehingga tidak dilarang untuk menjualnya sebelum menerimanya, sebagaimana seseorang tidak dilarang untuk menjual harta warisan yang belum ia terima.
 
2. Al-Qadhi Iyadh berkata setelah menyampaikan tafsiran seperti yang aku sebutkan di atas, "Orang-orang terbiasa menjualbelikan shukuk tersebut, kemudian pembeli menjualnya kembali sebelum menerimanya secara sempurna, lalu mereka dilarang melakukannya."
 
3. Al-Qadhi melanjutkan, "Kemudian hal tersebut sampai ke telinga Umar bin Al-Khaththab, dan dia membantahnya seraya berkata, "Janganlah menjual makanan yang engkau beli hingga engkau menerimanya dengan sempurna." Demikianlah kelanjutan hadits di dalam Kitab Al-Muwaththa. Hadits ini juga disebutkan di dalam kitab Al Muwaththa disertai tafsirnya, bahwasanya shukuk tersebut diterbitkan untuk orang-orang pada masa Marwan, yang berisi jatah makanan, kemudian mereka menjualnya sebelum menerimanya dengan sempurna. Di dalam kitab Al-Muwaththa' terdapat hadits yang lebih jelas dari hadits ini, "Bahwasanya Hakim bin Hizam membeli makanan atas perintah Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu, lalu Hakim menjual makanan yang dibelinya sebelum menerimanya.
 
4. Intinya, kalau kita ingin menjual barang yang kita beli harus kita pindahkan terlebih dahulu dari kepemilikan orang yang menjual pertama ke tanggung jawab kita. Salah tujuannya adalah agar putus tanggung jawab dengan penjual pertamanya agar barang tersebut menjadi pihak kedua.
 
Wallahu’alam

Posting Komentar

0 Komentar