Subscribe Us

header ads

Bathilnya Menjual Sesuatu Yang Tidak Ada Ditangan

Hadits pertama
 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ الثَّوْرِيُّ كِلَاهُمَا عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
 
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Al 'Ataki dan Qutaibah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga menerimanya (memilikinya dengan sempurna)." Ibnu Abbas berkata, "Saya menganggap semuanya seperti itu." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar dan Ahmad bin Abdah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan yaitu Ats Tsauri, keduanya dari Amru bin Dinar dengan isnad seperti ini.
 
Hadits kedua
 
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ
 
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' serta Abd bin Humaid, Ibnu Rafi'; mengatakan; telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah bersabda, "Barang siapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya." Ibnu Abbas berkata, "Saya menganggap semua barang seperti kedudukan makanan".
 
Hadits ketiga
 
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ
فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَقَالَ أَلَا تُرَاهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ وَلَمْ يَقُلْ أَبُو كُرَيْبٍ مُرْجَأٌ
 
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim. Ishaq mengatakan; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, janganlah menjualnya kembali sehingga ia menakarnya." Lalu saya bertanya kepada Ibnu Abbas, memang kenapa? Dia menjawab, Apakah kamu tidak melihat mereka saling transaksi emas dengan makanan dengan cara ditangguhkan!" Namun Abu Kuraib tidak menyebutkan, "Dengan cara ditangguhkan."
 
Hadits keempat
 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
 
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Malik. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata, Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia memilikinya dengan sempurna."
 
Hadits kelima
 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ
 
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata, Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, Kami di zaman Rasulullah pernah membeli makanan, lantas beliau mengutus seseorang untuk memerintahkan kami agar pindah dari tempat jualan kami, menuju tempat lain sebelum kami memasarkannya.
 
Hadits keenam
 
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ وَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنْ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
 
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan lafazhny dari dia, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar berkata, "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut dipindahklan dari tempat pembelian."
 
Hadits ketujuh
 
حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ
 
Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab, telah menceritakan kepadaku Umar bin Muhammad dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah bersabda, "Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan memegangnya."
 
Hadits kedelapan
 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ و قَالَ عَلِيٌّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
 
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan 'Ali bin Hujr. Yahya mengatakan; telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ja'far, sedangkan Ali mengatakan; telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna)."
 
Faedah hadits :

 
1. Kalau kita membeli barang maka tidak boleh menjual barang tersebut jika barang tersebut masih disana (belum kita terima). Harus kita pindahkan ketempat lain. Setelah dipindahkan maka boleh menjualnya kepada orang tersebut. Maka kesempurnaan kepemilikannya dengan cara memindahkan barang dari tempat kita membeli. Hikmahnya adalah agar terwujud tanggung jawab. Barang yang kita beli harus terlepas dari kepemilikan yang pertama kemudian setelah itu baru dijual. Kalau seandainya dia jual dari tempat ia beli, jika terjadi sesuatu dari barang tersebut siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah penjual pertama atau yang si pembeli? Sehingga tidak jelas penanggung jawabnya. Namun jika sudah sempurna kepemilikan dengan cara ditakar atau dtimbang maka akan nampak siapa pemilik barang tersebut.
 
2. Atau contoh lain : jika dia membeli satu kilo mangga, maka ia tidak boleh menjual mangga tersebut jika masih dalam kiloan tersebut sampai ia pindahkan kiloan tersebut kekiloan yang lain. Sehingga akan nampak barang yang akan ia jual.
 
3. Di dalam hadits ini dijelaskan tentang bolehnya menjual sejumlah makanan secara taksiran. Ini adalah madzhab Syafi'i. Imam Syafi'i dan para sahabatnya berkata, "Menjual sejumlah gandum, kurma, atau jenis makanan yang lain dengan taksiran adalah sah, dan tidak haram." Apakah hukumnya makruh? Ada dua pendapat dari Imam Syafi', Pendapat yang paling kuat, bahwa hukumnya makruh.
 
4. Para ulama tersebut juga menyatakan, bahwa menjual sejumlah dirham dengan cara taksiran hukumnya sama seperti itu juga.
 
5. Para sahabat kami menukil dari Imam Malik, bahwasanya tidak sah jual beli sejumlah barang dengan cara taksiran apabila penjualnya mengetahui ukuran barang tersebut.
 
6. Di dalam hadits-hadits ini terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut diterima secara sempurna oleh penjual. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
 
7. Imam Syafi'i berkata, "Tidak sah menjual barang hingga diterima, baik berupa makanan, harta tidak bergerak, benda bergerak, uang, ataupun barang yang lain." Utsman Al-Batti berkata, "Boleh untuk semua jenis barang." Imam Abu Hanifah berpendapat, "Tidak boleh kecuali untuk harta tidak bergerak."
 
8. Imam Malik menuturkan, "Tidak boleh untuk makanan, dan boleh untuk selain makanan." Banyak ulama yang sepakat dengan pendapat ini. Ulama yang lain berpendapat, "Tidak boleh untuk barang yang ditakar dan ditimbang, boleh untuk selain keduanya."
Wallahu’alam

Posting Komentar

0 Komentar