Hadits pertama
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah menceritakan
kepada kami Hammad bin Zaid. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami
Abu Ar Rabi' Al 'Ataki dan Qutaibah keduanya berkata, telah menceritakan kepada
kami Hammad dari Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas bahwasanya
Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang
membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga menerimanya
(memilikinya dengan sempurna)." Ibnu Abbas berkata, "Saya
menganggap semuanya seperti itu." Telah menceritakan kepada kami Ibnu
Abi Umar dan Ahmad bin Abdah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami
Sufyan. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi
Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki'
dari Sufyan yaitu Ats Tsauri, keduanya dari Amru bin Dinar dengan isnad seperti
ini.
Hadits kedua
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin
Rafi' serta Abd bin Humaid, Ibnu Rafi'; mengatakan; telah menceritakan kepada
kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq,
telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu
Abbas dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa membeli
makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya."
Ibnu Abbas berkata, "Saya menganggap semua barang seperti kedudukan
makanan".
Hadits ketiga
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu
Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim. Ishaq mengatakan; telah mengabarkan kepada kami,
sedangkan yang lain mengatakan; telah menceritakan kepada kami Waki' dari
Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, janganlah menjualnya
kembali sehingga ia menakarnya." Lalu saya bertanya kepada Ibnu Abbas,
memang kenapa? Dia menjawab, Apakah kamu tidak melihat mereka saling
transaksi emas dengan makanan dengan cara ditangguhkan!" Namun Abu
Kuraib tidak menyebutkan, "Dengan cara ditangguhkan."
Hadits keempat
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi,
telah menceritakan kepada kami Malik. Dan dari jalur lain telah menceritakan
kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata, Saya membaca di hadapan Malik dari
Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang
siapa yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia
memilikinya dengan sempurna."
Hadits kelima
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata, Saya
membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, Kami di zaman
Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan, lantas beliau
mengutus seseorang untuk memerintahkan kami agar pindah dari tempat jualan
kami, menuju tempat lain sebelum kami memasarkannya.
Hadits keenam
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidillah. Dan dari jalur lain
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan lafazhny
dari dia, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami
Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah ﷺ
bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia
menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar
berkata, "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang
secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah ﷺ melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut
dipindahklan dari tempat pembelian."
Hadits ketujuh
Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya, telah
mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab, telah menceritakan kepadaku Umar
bin Muhammad dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda, "Barang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya
sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan memegangnya."
Hadits kedelapan
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan 'Ali bin Hujr.
Yahya mengatakan; telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ja'far, sedangkan
Ali mengatakan; telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Abdullah bin Dinar
bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda, "Barang siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya
hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna)."
Faedah
hadits :
1. Kalau kita
membeli barang maka tidak boleh menjual barang tersebut jika barang tersebut
masih disana (belum kita terima). Harus kita pindahkan ketempat lain. Setelah
dipindahkan maka boleh menjualnya kepada orang tersebut. Maka kesempurnaan
kepemilikannya dengan cara memindahkan barang dari tempat kita membeli.
Hikmahnya adalah agar terwujud tanggung jawab. Barang yang kita beli harus
terlepas dari kepemilikan yang pertama kemudian setelah itu baru dijual. Kalau
seandainya dia jual dari tempat ia beli, jika terjadi sesuatu dari barang
tersebut siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah penjual pertama atau yang
si pembeli? Sehingga tidak jelas penanggung jawabnya. Namun jika sudah sempurna
kepemilikan dengan cara ditakar atau dtimbang maka akan nampak siapa pemilik
barang tersebut.
2. Atau contoh
lain : jika dia membeli satu kilo mangga, maka ia tidak boleh menjual mangga
tersebut jika masih dalam kiloan tersebut sampai ia pindahkan kiloan tersebut
kekiloan yang lain. Sehingga akan nampak barang yang akan ia jual.
3. Di dalam hadits
ini dijelaskan tentang bolehnya menjual sejumlah makanan secara taksiran. Ini
adalah madzhab Syafi'i. Imam Syafi'i dan para sahabatnya berkata, "Menjual
sejumlah gandum, kurma, atau jenis makanan yang lain dengan taksiran adalah
sah, dan tidak haram." Apakah hukumnya makruh? Ada dua pendapat dari
Imam Syafi', Pendapat yang paling kuat, bahwa hukumnya makruh.
4. Para ulama
tersebut juga menyatakan, bahwa menjual sejumlah dirham dengan cara taksiran
hukumnya sama seperti itu juga.
5. Para sahabat
kami menukil dari Imam Malik, bahwasanya tidak sah jual beli sejumlah barang
dengan cara taksiran apabila penjualnya mengetahui ukuran barang tersebut.
6. Di dalam
hadits-hadits ini terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut
diterima secara sempurna oleh penjual. Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini.
7. Imam Syafi'i
berkata, "Tidak sah menjual barang hingga diterima, baik berupa
makanan, harta tidak bergerak, benda bergerak, uang, ataupun barang yang
lain." Utsman Al-Batti berkata, "Boleh untuk semua jenis
barang." Imam Abu Hanifah berpendapat, "Tidak boleh kecuali
untuk harta tidak bergerak."
8. Imam Malik
menuturkan, "Tidak boleh untuk makanan, dan boleh untuk selain
makanan." Banyak ulama yang sepakat dengan pendapat ini. Ulama yang
lain berpendapat, "Tidak boleh untuk barang yang ditakar dan ditimbang,
boleh untuk selain keduanya."
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو
الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرِو
بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا
فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
قَالَ
ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ
وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو
بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ
سُفْيَانَ وَهُوَ الثَّوْرِيُّ كِلَاهُمَا عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا
الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ
قَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ
الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا
يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
قَالَ
ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ
سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا
يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ
فَقُلْتُ
لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَقَالَ أَلَا تُرَاهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ
وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ وَلَمْ يَقُلْ أَبُو كُرَيْبٍ مُرْجَأٌ
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا
فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ
كُنَّا فِي
زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ
فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي
ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ
لَهُ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا
فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ وَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنْ
الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
حَدَّثَنِي
حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي
عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا
فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا
إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ و قَالَ عَلِيٌّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا
يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
0 Komentar
Tinggalkan balasan