Subscribe Us

header ads

Hukum Jual Beli Musharraf

Hadits pertama
 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ مُوسَى بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَلْيَنْقَلِبْ بِهَا فَلْيَحْلُبْهَا فَإِنْ رَضِيَ حِلَابَهَا أَمْسَكَهَا وَإِلَّا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
 
Telah menceritakan kepada kami Abdulah bin Maslamah bin Qa'nab, telah menceritakan kepada kami Daud bin Qais dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, "Barang siapa membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menahannya dan mengambil air susunya, jika ia berkenan dengan air susunya maka ia boleh memilikinya, tapi jika ia berkenan mengembalikannya (ia boleh mengembalikannya) dengan menyertakan satu sha' kurma."
 
Hadits kedua
 
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ فِيهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
 
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, "Barang siapa membeli kambing yang puting susunya diikat (agar terlihat berisi), maka ia berhak memilih selama tiga hari, jika ia berkenan menahannya maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."
 
Hadits ketiga
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ يَعْنِي الْعَقَدِيَّ حَدَّثَنَا قُرَّةُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ رَدَّهَا رَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ طَعَامٍ لَا سَمْرَاءَ
 
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru bin Jabalah bin Abi Rawwad, telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir yaitu Al 'Aqadi, telah menceritakan kepada kami Qurrah dari Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda, "Barang siapa yang membeli kambing dengan puting susu diikat, maka ia berhak memilih dalam jangka waktu tiga hari, jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' dari makanan bukan gandum."
 
Hadits keempat
 
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ لَا سَمْرَاءَ
و حَدَّثَنَاه ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مِنْ الْغَنَمِ فَهُوَ بِالْخِيَارِ
 
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan maka boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma bukan gandum." Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Ayyub dengan isnad seperti ini, namun ia menyebutkan, "Barang siapa yang membeli kambing maka ia berhak untuk melakukan khiyar (memilih)."
 
Faedah hadits :
 
1. Hak khiyar tetap ada meskipun ada unsur penipuan didalam jual belinya. Seperti membeli barang bekas gawai (handphone) yang tampilannya bagus namun baterainya cepat habis ketika dipakai. Sementara pembeli tidak mendapatkan informasi. Maka dalam hal ini penjual diperlukan kejujuran agar mendapatkan keberkahan didalam menjualnya. Jika seandainya kedua belah pihak jujur (pedagang jujur dengan barangnya, pembeli jujur dengan nilai tukarnya) dan kedua-duanya memberikan penjelasan maka diberkati mereka berdua dalam jual belinya. Seperti penjual mengatakan : “Barang ini tidak bagus tapi harganya murah, sedangkan barang ini bagus tapi harganya mahal.” Maka penjual menjelaskan barang dagangannya. Sehingga dengan penjelasan tersebut pembeli bisa memilih. Kalau seandainya berbohong (menyampaikan sesuatu yang tidak realita dan menutup-nutupi) maka dihapus keberkahan jual belinya. ‘Uang dapek tapi tidak lakek, barang dapek tapi Acok rusak.’
 
2. Terjadi perbedaan pendapat madzhab Syafi'i didalam hak khiyar, ketika pembeli memberi barang musharrah baik dia mengetahui secara langsung atau berkelanjutan sampai tiga hari. Maka, dia memiliki hak khiyar selama tiga hari berdasarkan hadits diatas. Dan segera dia menentukan keputusan apakah melanjutkan atau tidak melanjutkan jual beli.
 
3. Alasan disebutkan tiga hari adalah pembeli mungkin dia tidak tahu sehingga selama tiga hari tersebut ia bisa mendeteksi atau mengetahui apakah barangnya musharrah atau tidak. Karna pada umumnya seorang tidak akan mendeteksi atau mengetahui barangnya jika kurang dari tiga hari. Sehingga maksud dari tiga hari ini bukan waktu untuk berfikir apakah melanjutkan atau tidak melanjutkan hak khiyar akan tetapi untuk mengetahui barangnya.
 
4. Sebab, bila pada hari kedua jumlah air susu berkurang dibanding hari pertama, ada kemungkinan selisih jumlah tersebut diakibatkan sebab tertentu, misalnya perawatan yang kurang baik pada hari tersebut dan sebab-sebab yang lain. Bila berkurangnya air susu tersebut berlanjut hingga hari ketiga, maka dapat diketahui adanya penahanan air susu dalam kantongnya.
 
5. Apabila dia memilih untuk mengembalikan hewan yang diketahui adalah hewan yang ditahan air susunya setelah dia perah maka dia mengembalikannya disertai dengan satu sha' kurma (baik air susunya sedikit atau banyak). Inilah madzhab Imam Syafi'i juga Imam Malik, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf dan ahli fikih dari kalangan ahli hadits bahwa pendapat inilah yang tepat dan sesuai dengan konteks hadits.
 
6. Sebagian sahabat kami berpendapat, orang tersebut mengembalikan hewan yang dibelinya bersama satu sha' bahan makanan negeri tempat ia berada, bukan khusus pada kurma.
 
7. Imam Abu Hanifah, sekelompok ulama penduduk Iraq, sebagian ulama madzhab Maliki dan salah satu riwayat yang asing dari Imam malik dinyatakan, orang tersebut hanya mengembalikan binatang yang dibeli, tidak dengan satu sha' kurma, sebab pada dasarnya bila seseorang merusak barang milik orang lain, maka ia mengembalikan barang yang sama bila hal tersebut memungkinkan, namun jika tidak, maka ia mengembalikan dengan mengganti seharga barang tersebut. Adapun mengembalikan barang yang dirusak dengan jenis yang lain merupakan tindakan yang menyelisihi hukum dasar.
 
8. Jumhur ulama memberi jawaban atas pernyataan tersebut, bahwa bila terdapat sunnah yang menerangkan sesuatu maka ia tidak ditentang dengan logika asal. Adapun hikmah di balik pembatasan berupa satu sha' kurma adalah karena status kurma sebagai bahan makanan pokok para shahabat pada masa itu, lalu hukum syari'at ini terus berlanjut dengan ketentuan demikian. Tentang tidak wajibnya mengembalikan barang serupa atau nilainya (harganya), melainkan hanya mengembalikan satu sha' kurma untuk air susu yang banyak maupun sedikit, adalah agar ketentuan ini menjadi pembatas yang dipakai sebagai rujukan bersama dan untuk menghilangkan persengketaan di antara penjual dan pembeli. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat serius dalam menghilangkan persengketaan dan mencegah segala sesuatu yang rentan menjadi penyebab munculnya persengketaan.
 
9. Penjualan hewan yang ditahan air susunya marak terjadi di pemukiman orang badui, kampung-kampung, dan berbagai wilayah yang di dalamnya tidak terdapat orang yang tahu tentang harga dan orang yang perkataannya menjadi pegangan. Padahal pembeli telah menghabiskan air susu yang diperahnya, sehingga orang-orang bersengketa tentang sedikit atau banyaknya air susu tersebut, serta dalam kerugian yang harus ditanggung. Oleh karena itu, syari'at menetapkan untuk penjual dan pembeli satu ketentuan yang dengannya tidak ada lagi persengketaan yaitu dengan menyerahkan satu sha' kurma kepada penjual.
 
10. Hal yang serupa dengan permasalahan ini adalah persoalan tentang diyat, dimana jumlahnya adalah seratus ekor unta, ketentuan ini tidak berubah seiring dengan perbedaan kondisi korban terbunuh, sebagai upaya memutus persengketaan. Kemudian masalah awal bulan pada tindak kriminal terhadap janin, baik janin laki-laki maupun perempuan, telah sempurna bentuk fisiknya ataupun belum berparas, cakap ataupun buruk. Begitu juga dengan masalah penggenapan antara dua bilangan di dalam zakat, syari'at menetapkan besarannya yaitu dua ekor kambing atau dua puluh dirham, guna memutus persengketaan, baik selisih antara kedua bilangan tersebut banyak ataupun sedikit. Al-Khaththabi dan ulama yang lain telah memberi penjelasan me ngenai makna ini.
 
Wallahu’alam.

Posting Komentar

0 Komentar