Hadist pertama
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ ح و حَدَّثَنَا
ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ
نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقَّى
السِّلَعُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَاقَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ نُمَيْرٍ و قَالَ
الْآخَرَانِ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
التَّلَقِّي
و
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ
مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Abi Za`idah. Dan diriwayatkan dari jalur lain,
telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami
Yahya yaitu Ibnu Sa'id. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan
kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami ayahku, semuanya dari
'Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang menghadang barang dagangan hingga sampai di
pasar-pasar. Ini adalah lafazh hadits riwayat Ibnu Numair. Sedangkan yang
lainnya mengatakan, "Bahwa Nabi ﷺ melarang menghadang
barang dagangan." Dan telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Hatim dan Ishaq bin Manshur, keduanya (meriwayatkan) dari Ibnu
Mahdi dari Malik dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ,
sama seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Numair dari 'Ubaidillah.
Hadist kedua
و
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
مُبَارَكٍ عَنْ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Mubarak dari At Taimi dari Abu Utsman
dari Abdullah dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang
seseorang menghadang barang dagangan (sebelum sampai pasar).
Hadist ketiga
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan
kepada kami Husyaim dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah
ﷺ melarang seseorang mencegat rombongan
dagang. (yaitu, mencegat rombongan pedagang sebelum sampai ke pasar dengan
maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga berlipat-lipat).
Hadist keempat
حَدَّثَنَا
ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ
أَخْبَرَنِي هِشَامٌ الْقُرْدُوسِيُّ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا
هُرَيْرَةَ يَقُولُا
إِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا
الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ
فَهُوَ بِالْخِيَارِ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar, telah menceritakan
kepada kami Hisyam bin Sulaiman dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku
Hisyam Al Qurdusi dari Ibnu Sirin dia berkata, saya mendengar Abu Hurairah
berkata, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah
kalian mencegat rombongan dagang. Barang siapa yang mencegat rombongan dagang
lalu membeli dagangan darinya, sementara pemiliknya telah sampai kepasar, maka
ada khiyar baginya."
Faedah
hadist :
1. Haramnya
mengcegat (menghadang) orang yang membawa barang dagangan orang sebelum ia
sampai ke pasar. Pendapat ini adalah pendapatnya madzhab Imam Syafi'i, Imam
Malik dan jumhur ulama
2. Abu Hanifa dan
Al Udza'i, mereka mengatakan bolehnya mengcegatnya apabila tidak
mencelakakan atau merugikan orang lain. Kalau seandainya mencelakakan,
membahayakan, merugikan manusia maka makruh hukumnya mencegat orang yang
membawa barang dagangannya.
3. Yang benar
adalah pendapat yang pertama karna larangan yang betul-betul nyata dan jelas
dari hadist Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam.
4. Para sahabat
kami berpendapat, syarat keharaman tersebut ada lah diketahuinya larangan
melakukan pencegatan. Jika seseorang tidak bermaksud melakukan pencegatan,
namun sekedar keluar untuk suatu keperluan, lalu ia membeli barang dari kafilah
dagang yang datang, maka ada dua pendapat di kalangan sahabat kami mengenai
keharamannya, dan ada dua pendapat di kalangan sahabat Malik. Pendapat yang
paling kuat menurut sahabat kami adalah haram disebabkan adanya substansi
tindakan untuk mencegat barang dagangan.
5. Seandainya ada
seseorang mencegat kafilah dagang lalu menjual barang kepada mereka, maka ada dua
pendapat mengenai keharamannya. Namun bila kita mengatakan bahwa hukumnya haram
lalu kafilah itu bersedia membeli, maka transaksi jual beli tersebut tetap sah.
6. Para ulama
mengatakan, "Sebab keharaman tindakan tersebut adalah menghilangkan
bahaya dari kafilah yang datang dan melindungi mereka dari orang yang berniat
menipu mereka."
7. Imam Abu
Abdillah Al-Maziri berkata, "Jika dinyatakan, sebab larangan bagi orang
kota untuk menjual kepada orang desa adalah menjaga kepentingan penduduk
negeri, sehingga dikorbankan kepentingan orang desa. Sedangkan larangan
melakukan pencegatan adalah agar orang desa tidak merugi, karenanya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Maka ketika pemiliknya tiba di
pasar ia mempunyai hak pilih."
8. Jawabnya,
bahwasanya dalam permasalahan seperti ini syari'at memperhatikan maslahat umat
manusia, sedangkan maslahat menuntut agar kepentingan kelompok lebih
didahulukan dengan mengorbankan kepentingan individu, bukannya mendahulukan
kepentingan individu dengan mengorbankan kepentingan individu yang lain. Mengingat
ketika orang desa menjual sendiri barangnya, maka seluruh orang pasar akan
mengambil manfaat dimana mereka bisa membeli dengan harga murah sehingga
seluruh penduduk negeri mengambil manfaat dari harga murah tersebut, maka syari'at
lebih memperhatikan kepentingan penduduk negeri secara umum dengan mengorbankan
kepentingan beberapa individu yang ada. Sedang dalam kasus pencegatan kafilah
dagang, maka yang mengambil manfaat hanya orang yang mencegat itu sendiri,
padahal dia hanya satu individu dari sebuah komunitas. Sehingga, tidak ada
kemaslahatan dalam di bolehkannya pencegatan kafilah dagang, apalagi bila
ditambahkan alasan kedua yaitu dikhawatirkannya bahaya yang akan menimpa
orang-orang pasar, yakni monopoli pencegat atas harga murah dan terputusnya
pasokan barang kepada orang-orang pasar, padahal jumlah mereka lebih banyak
dari pelaku pencegatan. Oleh karena itu, maka, syari'at memperhatikan
kepentingan orang-orang pasar dengan mengorbankan kepentingan pelaku
pencegatan. Sehingga tidak ada kontradiksi di antara dua masalah ini, bahkan
terdapat kesesuaian di antara keduanya dalam hikmah dan kemaslahatan.
9. Sabda
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam "Maka ketika pemiliknya tiba di
pasar ia mempunyai hak pilih." Para sahabat kami berpendapat, tidak
ada khiyar (pilihan) bagi penjual atau pemilik barang sebelum ia tiba di pasar
dan mengetahui harga. Bila ia telah tiba di pasar dan ternyata harga penjualan
lebih rendah dari harga pasar, maka ditetapkan khiyar untuknya, baik pelaku
pencegatan memberitahukan harga secara dusta ataupun tidak memberitahukan sama
sekali. Bila harga penjualan sama atau lebih tingi dari harga pasar, maka
terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih adalah tidak ada khiyar,
sebab tidak ada kerugian yang ditanggung oleh penjual. Pendapat yang kedua
adalah tetap dia memiliki hak khiyar karna keumuman hadits.
Perkataannya,
"Hisyam Al-Qurdusi telah mengabarkan kepadaku." Al Qurdusi,
disandarkan kepada Qaradis, sebuah kabilah yang Wallahu A'lam. terkenal.
Wallahu’alam.
0 Komentar
Tinggalkan balasan