Subscribe Us

header ads

Larangan Menghadang Rombongan Dagang (Diluar Pasar)

Hadist pertama
 
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقَّى السِّلَعُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَاقَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ نُمَيْرٍ و قَالَ الْآخَرَانِ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّلَقِّي
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ
 
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Za`idah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Sa'id. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami ayahku, semuanya dari 'Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah melarang seseorang menghadang barang dagangan hingga sampai di pasar-pasar. Ini adalah lafazh hadits riwayat Ibnu Numair. Sedangkan yang lainnya mengatakan, "Bahwa Nabi melarang menghadang barang dagangan." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim dan Ishaq bin Manshur, keduanya (meriwayatkan) dari Ibnu Mahdi dari Malik dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi , sama seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Numair dari 'Ubaidillah.
 
Hadist kedua
 
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُبَارَكٍ عَنْ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ
 
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mubarak dari At Taimi dari Abu Utsman dari Abdullah dari Nabi bahwa beliau melarang seseorang menghadang barang dagangan (sebelum sampai pasar).
 
Hadist ketiga
 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ
 
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah melarang seseorang mencegat rombongan dagang. (yaitu, mencegat rombongan pedagang sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga berlipat-lipat).
 
Hadist keempat
 
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي هِشَامٌ الْقُرْدُوسِيُّ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ
 
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sulaiman dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Hisyam Al Qurdusi dari Ibnu Sirin dia berkata, saya mendengar Abu Hurairah berkata, sesungguhnya Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang. Barang siapa yang mencegat rombongan dagang lalu membeli dagangan darinya, sementara pemiliknya telah sampai kepasar, maka ada khiyar baginya."
 
Faedah hadist :
 
1. Haramnya mengcegat (menghadang) orang yang membawa barang dagangan orang sebelum ia sampai ke pasar. Pendapat ini adalah pendapatnya madzhab Imam Syafi'i, Imam Malik dan jumhur ulama

2. Abu Hanifa dan Al Udza'i, mereka mengatakan bolehnya mengcegatnya apabila tidak mencelakakan atau merugikan orang lain. Kalau seandainya mencelakakan, membahayakan, merugikan manusia maka makruh hukumnya mencegat orang yang membawa barang dagangannya.
 
3. Yang benar adalah pendapat yang pertama karna larangan yang betul-betul nyata dan jelas dari hadist Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam.
 
4. Para sahabat kami berpendapat, syarat keharaman tersebut ada lah diketahuinya larangan melakukan pencegatan. Jika seseorang tidak bermaksud melakukan pencegatan, namun sekedar keluar untuk suatu keperluan, lalu ia membeli barang dari kafilah dagang yang datang, maka ada dua pendapat di kalangan sahabat kami mengenai keharamannya, dan ada dua pendapat di kalangan sahabat Malik. Pendapat yang paling kuat menurut sahabat kami adalah haram disebabkan adanya substansi tindakan untuk mencegat barang dagangan.
 
5. Seandainya ada seseorang mencegat kafilah dagang lalu menjual barang kepada mereka, maka ada dua pendapat mengenai keharamannya. Namun bila kita mengatakan bahwa hukumnya haram lalu kafilah itu bersedia membeli, maka transaksi jual beli tersebut tetap sah.
 
6. Para ulama mengatakan, "Sebab keharaman tindakan tersebut adalah menghilangkan bahaya dari kafilah yang datang dan melindungi mereka dari orang yang berniat menipu mereka."
 
7. Imam Abu Abdillah Al-Maziri berkata, "Jika dinyatakan, sebab larangan bagi orang kota untuk menjual kepada orang desa adalah menjaga kepentingan penduduk negeri, sehingga dikorbankan kepentingan orang desa. Sedangkan larangan melakukan pencegatan adalah agar orang desa tidak merugi, karenanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Maka ketika pemiliknya tiba di pasar ia mempunyai hak pilih."
 
8. Jawabnya, bahwasanya dalam permasalahan seperti ini syari'at memperhatikan maslahat umat manusia, sedangkan maslahat menuntut agar kepentingan kelompok lebih didahulukan dengan mengorbankan kepentingan individu, bukannya mendahulukan kepentingan individu dengan mengorbankan kepentingan individu yang lain. Mengingat ketika orang desa menjual sendiri barangnya, maka seluruh orang pasar akan mengambil manfaat dimana mereka bisa membeli dengan harga murah sehingga seluruh penduduk negeri mengambil manfaat dari harga murah tersebut, maka syari'at lebih memperhatikan kepentingan penduduk negeri secara umum dengan mengorbankan kepentingan beberapa individu yang ada. Sedang dalam kasus pencegatan kafilah dagang, maka yang mengambil manfaat hanya orang yang mencegat itu sendiri, padahal dia hanya satu individu dari sebuah komunitas. Sehingga, tidak ada kemaslahatan dalam di bolehkannya pencegatan kafilah dagang, apalagi bila ditambahkan alasan kedua yaitu dikhawatirkannya bahaya yang akan menimpa orang-orang pasar, yakni monopoli pencegat atas harga murah dan terputusnya pasokan barang kepada orang-orang pasar, padahal jumlah mereka lebih banyak dari pelaku pencegatan. Oleh karena itu, maka, syari'at memperhatikan kepentingan orang-orang pasar dengan mengorbankan kepentingan pelaku pencegatan. Sehingga tidak ada kontradiksi di antara dua masalah ini, bahkan terdapat kesesuaian di antara keduanya dalam hikmah dan kemaslahatan.
 
9. Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam "Maka ketika pemiliknya tiba di pasar ia mempunyai hak pilih." Para sahabat kami berpendapat, tidak ada khiyar (pilihan) bagi penjual atau pemilik barang sebelum ia tiba di pasar dan mengetahui harga. Bila ia telah tiba di pasar dan ternyata harga penjualan lebih rendah dari harga pasar, maka ditetapkan khiyar untuknya, baik pelaku pencegatan memberitahukan harga secara dusta ataupun tidak memberitahukan sama sekali. Bila harga penjualan sama atau lebih tingi dari harga pasar, maka terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih adalah tidak ada khiyar, sebab tidak ada kerugian yang ditanggung oleh penjual. Pendapat yang kedua adalah tetap dia memiliki hak khiyar karna keumuman hadits.
 
Perkataannya, "Hisyam Al-Qurdusi telah mengabarkan kepadaku." Al Qurdusi, disandarkan kepada Qaradis, sebuah kabilah yang Wallahu A'lam. terkenal.
 
Wallahu’alam.

Posting Komentar

0 Komentar