Subscribe Us

header ads

Larangan Menjual Buah Sebelum Matang Tanpa Syarat Memetik


Hadits pertama
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata, Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah melarang menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, beliau melarang hal itu kepada penjual dan pembeli. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi seperti hadits di atas.
Hadits kedua
و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ وَعَنْ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr As Sa'di dan Zuhair bin Harb keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah melarang menjual kurma hingga tampak buahnya dan bijian sampai mengeras (tampak matangnya) dan terbebas dari kerusakan, beliau melarang kepada penjual dan pembeli.
Hadits ketiga
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبْتَاعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَتَذْهَبَ عَنْهُ الْآفَةُ قَالَ يَبْدُوَ صَلَاحُهُ حُمْرَتُهُ وَصُفْرَتُهُ
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ يَحْيَى بِهَذَا الْإِسْنَادِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ لَمْ يَذْكُرْ مَا بَعْدَهُ حَدَّثَنَا ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَالِكٍ وَعُبَيْدِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepadau Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Yahya bin Sa'id dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga tampak matangnya dan terbebas dari kerusakan." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Abi Umar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Yahya dengan isnad seperti ini, hingga terlihat matangnya, dan tidak menyebutkan setelahnya. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik, telah mengabarkan kepada kami Adh Dhahhak dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi seperti hadits Abdul Wahhab. Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Maisarah, telah menceritakan kepadaku Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi seperti hadits Malik dan Ubaidillah.
Hadits keempat
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ
و حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ فِي حَدِيثِ شُعْبَةَ فَقِيلَ لِابْنِ عُمَرَ مَا صَلَاحُهُ قَالَ تَذْهَبُ عَاهَتُهُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub, Qutaibah dan Ibnu Hujr. Yahya bin Yahya mengatakan; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ja'far dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga nampak matangnya." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah keduanya dari Abdullah bin Dinar dengan isnad seperti ini, dengan tambahan dalam hadits Syu'bah, maka dikatakan kepada Ibnu Umar, apa maksud "Nampak matangnya." Dia menjawab, yaitu terbebas dari kerusakan.
Hadits kelima
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى أَوْ
نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Zubair dari Jabir. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Jabir dia berkata, Rasulullah telah melarang atau melarang kami, melakukan jual beli buah-buahan hingga terlihat bagusnya.
Hadits keenam
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ النَّوْفَلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman An Naufali, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Rauh dia berkata, telah menceritakan kepada kami Zakariyya` bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah melarang menjual buah-buahan hingga nampak matangnya.
Hadits ketujuh
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ قَالَ
سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَأْكُلَ مِنْهُ أَوْ يُؤْكَلَ وَحَتَّى يُوزَنَ قَالَ فَقُلْتُ مَا يُوزَنُ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْزَرَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Abu Al Bakhtari dia berkata, Saya bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai menjual kurma, dia menjawab, Rasulullah melarang menjual kurma sampai seseorang layak memakannya atau ia layak dimakan dan ditakar." Abu Al Bakhtari berkata, Saya bertanya; Apa maksudnya setelah layak ditakar? Maka seseorang yang bersama Ibnu Abbas menjawab, Ditaksir (diperkirakan).
 
Hadits kedelapan
حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبْتَاعُوا الثِّمَارَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا
Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari ayahnya dari Ibnu Abi Nu'm dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga nampak matangnya."
Hadits kesembilan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لَهُمَا قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ
قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَحَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ فِي رِوَايَتِهِ أَنْ تُبَاعَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Zuhair bin Harb sedangkan lafazh dari keduanya, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar bahwa Nabi melarang menjual buah-buahan hingga nampak matangnya dan melarang menjual buah-buahan dengan kurma. Ibnu Umar berkata, Dan telah menceritakan kepada kami Zaid bin Tsabit bahwasanya Rasulullah memberikan keringanan dalam transaksi 'Arayah, dalam riwayatnya Ibnu Numair, ia menambahkan; Yaitu untuk dijual.
Hadits kesepuluh
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ وَاللَّفْظُ لِحَرْمَلَةَ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبْتَاعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَلَا تَبْتَاعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَحَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ سَوَاءً
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir dan Harmalah sedangkan lafazhnya dari Harmalah, keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga nampak matangnya, dan janganlah kalian membeli buah-buahan dengan kurma." Ibnu Syihab berkata, Dan telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya dari Nabi sama seperti hadits di atas.
Faedah hadits :
1. Apabila buah-buahan dijual sebelum terlihat tanda-tanda matangnya dengan syarat memetiknya maka jual beli tersebut sah berdasarkan ijma'.
 
2. Para sahabat kami berpendapat, bila penjual mensyaratkan memetiknya namun pembeli tidak memetiknya, maka jual beli tetap sah dan penjual diharuskan memetiknya. Jika kedua belah pihak sepakat untuk tetap membiarkannya di pohon maka hal itu di perbolehkan. Namun jika penjual menjualnya dengan syarat membiarkannya di pohon maka jual beli tidak sah menurut ijma'. Sebab barangkali buah-buahan menjadi rusak sebelum masa memanennya, sehingga penjual telah memakan harta saudaranya dengan cara yang batil, sebagaimana disebutkan di dalam berbagai hadits. Namun bila disyaratkan memetik buah, bahaya tersebut menjadi hilang.
 
3. Apabila penjual menjualnya secara mutlak, tanpa ada syarat, maka menurut madzhab kami dan jumhur ulama jual beli tersebut tidak sah berdasarkan hadits-hadits di atas yang bersifat umum. Me nurut kami jual beli tersebut sah bila ada syarat untuk memetiknya berdasarkan ijma' ulama. Juga karena adat kebiasaan dalam penjualan buah-buahan adalah membiarkannya di pohon, sehingga kebiasaan ini seperti syarat yang diberlakukan pada umumnya.
 
4. Adapun bila buah-buahan tersebut dijual setelah terlihat tanda tanda matangnya maka boleh menjualnya secara mutlak, dengan syarat memetiknya ataupun dengan syarat membiarkannya tetap di pohon, berdasarkan pemahaman dari hadits-hadits tersebut di atas. Ditambah lagi, sesuatu yang telah sampai pada batas tujuan berbeda dengan sesuatu sebelumnya, jika bukan dari jenis yang sama. Di samping itu, karena biasanya buah-buahan yang telah terlihat tanda matangnya terbebas dari penyakit, berbeda dengan sebelum terlihat bahwa ia telah matang.
 
5. Apabila buah-buahan tersebut dijual dengan syarat membiarkan di pohon atau secara mutlak maka penjual diharuskan tetap menyiraminya hingga masa memanen, karena seperti itulah adat kebiasaan yang berlaku. Demikian madzhab kami. Imam Malik juga menyatakan demikian. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, "Wajib untuk memberlakukan syarat pemetikan."
 
6. Perkataan, "Melarang menjual biji-bijian pada tangkainya hingga bijinya kerás." Hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Malik, para ulama Kufah, dan sebagian besar ulama, bahwa boleh menjual biji-bijian yang sudah keras. Namun menurut kami, permasalahan ini harus dirinci. Jika biji tersebut adalah jewawut (sebangsa gandum), jagung, atau sejenisnya yang mana bijinya bisa terlihat, maka boleh dijual. Namun jika berupa gandum dan jenis lain yang bijinya tertutup oleh kulit dan hanya bisa dilihat setelah buahnya dibelah dengan pisau, maka berkenaan dengan hal ini ada dua riwayat yang berasal dari Imam Syafi'i, pendapat yang baru, yang merupakan pendapat terkuat, menyatakan bahwa hal itu tidak boleh. Pendapat yang lama dari beliau menyatakan sah. Adapun jika menjual biji-bijian sebelum mengeras (matang) maka hukumnya tidak sah kecuali jika disyaratkan untuk memetiknya, seperti yang telah singgung di atas. Jika seseorang menjual biji-bijian sebelum mengeras beserta tanah tempat tumbuhnya tanpa disyaratkan untuk memetiknya maka hukumnya boleh. Begitu pula halnya dengan buah-buahan yang belum matang yang dijual beserta pohonnya tanpa disyaratkan untuk memetiknya. Hal yang serupa juga berlaku pada sayur-sayuran yang ada ditanah, di mana tidak boleh menjualnya sebelum matang kecuali dengan memetiknya. Begitu pula halnya dengan semangka dan buah-buahan yang lain yang dijual sebelum matang.
 
7. Perkataan, "Beliau melarang penjual dan pembeli sekaligus" Penjual dilarang karena dapat memakan harta dengan cara yang batil. Sementara pembeli dilarang karena melakukan sesuatu yang haram dan karena dapat menyia-nyiakan harta, dan sungguh kita dilarang untuk menyia-nyiakan harta.
 
Wallahu’alam

Posting Komentar

0 Komentar