Subscribe Us

header ads

Orang Yang Bohong Dalam Jual Beli

Hadits pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا

ذَكَرَ رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ إِذَا بَايَعَ يَقُولُ لَا خِيَابَةَ
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِمَا فَكَانَ إِذَا بَايَعَ يَقُولُ لَا خِيَابَةَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub dan Qutaibah serta Ibnu Hujr. Yahya bin Yahya mengatakan; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, Seorang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah bahwa dirinya telah ditipu orang dalam dalam jual beli, maka Rasulullah bersabda, "Jika kalian berjual beli, maka katakanlah kepada penjual; Jangan menipu." Setelah itu, apabila dia melakukan jual beli, dia selalu mengatakan, "Jangan menipu." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah keduanya dari Abdullah bin Dinar dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits keduanya disebutkan, "Bahwa apabila dia melakukan jual beli, dia mengatakan, "Jangan menipu."
Faedah hadits :
1. Para ulama berbeda pendapat terkait dengan hadits ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa hadits ini berlaku khusus bagi Habban, bahwa adanya penipuan antara penjual dan pembeli merupakan hal yang biasa terjadi, dan tidak ada khiyar bagi pihak yang dirugikan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Ini adalah madzhab Syafi'i, Abu Hanifah dan ulama yang lain. Ini adalah riwayat yang kuat dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Malik.
2. Sedangkan ulama Baghdad dari kalangan penganut madzhab Maliki berpendapat, bahwa pihak yang dirugikan mempunyai hak khiyar berdasarkan hadits ini, dengan syarat kerugian tersebut mencapai sepertiga nilai barang, jika kurang dari nilai ini maka tidak ada khiyar.
3. Namun yang benar adalah pendapat pertama, sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak memberikan hak khiyar kepada Habban, melainkan beliau bersabda kepadanya, "Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli, "Tidak boleh menipu." Di mana sabda beliau ini tidak mesti menetapkan adanya khiyar. Ditambah lagi, seandainya ada khiyar atau beliau menetapkan adanya khiyar bagi Habban, tentu ini menjadi kasus individual yang tidak bersifat umum, di mana hukumnya tidak berlaku bagi orang lain kecuali ada dalilnya.
Wallahu’alam

Posting Komentar

0 Komentar