Subscribe Us

header ads

Tata Cara Ihram


Bab Tentang : Tata Cara Ihram

Ihram adalah manasik haji pertama, ihram adalah niat untuk masuk ke dalam ibadah haji, dinamakan ihram karena dengan niat tersebut seorang muslim mengharamkan pada dirinya sendiri apa-apa yang sebelumnya mubah baginya berupa pernikahan, minyak wangi, memotong kuku, mencukur rambut dan beberapa jenis pakaian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

"Seseorang belum dianggap muhrim hanya dengan apa yang ada di dalam hatinya berupa keinginan dan maksud untuk haji, karena keinginan sudah ada di dalam hati sejak dia berangkat dari kotanya, akan tetapi harus ada ucapan atau perbuatan yang dengannya dia menjadi muhrim." (Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah XXVI 22, 108)

Sebelum ihram dianjurkan mempersiapkan diri dengan melakukan beberapa hal untuk menyambut ibadah besar tersebut, yaitu :

1. Mandi dengan mengguyur seluruh tubuhnya dengan air, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mandi saat hendak ihram, karena mandi lebih membantu membersihkan tubuh dan menghilangkan bau-bau yang tidak sedap. Mandi ini dianjurkan termasuk bagi wanita haidh dan nifas.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan Asma' binti Umais saat dia sedang nifas untuk mandi, diriwayatkan oleh Muslim. Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan 'Aisyah untuk mandi saat hendak ihram untuk haji padahal saat itu dia sedang haidh. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hikmah dari mandi ini adalah kebersihan diri dan menghilangkan bau-bau tidak sedap, meringankan hadats dari wanita haid dan nifas.

2. Siapa yang hendak berihram dianjurkan untuk membersihkan diri dengan memotong rambut yang patut dipotong seperti kumis, bulu ketiak dan bulu kelamin yang memang harus dicukur, agar pada saat ihram dia tidak perlu memotongnya karena memang dilarang, namun jika dirasa tidak perlu untuk mencukurnya maka tidak perlu dilakukan, karena hal ini dilakukan sebatas kebutuhan, bukan termasuk kekhususan ihram, ia dianjurkan menurut kebutuhan.

3. Bagi yang hendak ihram dianjurkan untuk memakai minyak wangi di tubuhnya dengan minyak wangi yang dimilikinya, seperti minyak wangi miski, asap yang harum, air kembang atau batang kayu yang harum, berdasarkan ucapan 'Aisyah, "Aku memberi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam minyak wangi sebelum beliau berihram dan setelah beliau tahalul sebelum thawaf di Ka'bah." (Diriwayatkan oleh Bukhari)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

"Jika orang yang hendak berihram berkenan menggunakan wewangian di tubuhnya maka ia bagus, namun orang yang berihram tidak diperintahkan untuk melakukan itu, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Sallam melakukan tanpa memerintahkan." (Majmu' al-Fatawa Syaikhul Islam XXVI:107)

4. Laki-laki dianjurkan sebelum berihram untuk melepas pakaian berjahit, yaitu semua kain yang dijahit selebar tubuh manusia atau sebagian tubuhnya seperti baju gamis dan celana, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukan hal ini saat berihram, baju-baju berjahit ini diganti dengan dua helai kain putih yang bersih, boleh juga dengan selain putih dari kain yang laki-laki biasa memakainya.

Hikmahnya adalah menjauhi bermewah-mewahan, dan menyifati diri dengan sifat orang yang khusyu' lagi merendahkan diri, dan juga agar dia selalu ingat dengan pakaian tersebut bahwa dia sedang ihram sehingga dia menjauhi hal-hal yang dilarang saat ihram.

Serta agar dia mengingat kematian dan kain kafannya, dan mengingat kebangkitan. Dan masih banyak lagi hikmah dalam hal ini.

Melepaskan baju berjahit sebelum berniat ihram adalah sunnah, adapun setelah niat ihram maka ia wajib.

Seandainya dia berniat ihram dengan pakaian berjahit maka ihramnya tetap sah dan dia harus melepaskan baju berjahitnya tersebut. Jika yang bersangkutan telah melakukan apa yang disebutkan di atas, maka dia dalam kondisi siap ihram, dan melakukan hal-hal di atas bukan merupakan ihram sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang awam, karena ihram sendiri adalah niat untuk masuk dan memulai manasik.

Seseorang tidak menjadi muhrim hanya dengan melepaskan baju berjahitnya dan memakai dua helai kain putih tanpa niat masuk ke dalam manasik karena :

إنما الأعمال بالنيات

"Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat-niat."

Adapun shalat sebelum ihram, maka yang benar ihram tidak mempunyai shalat yang khusus dengannya, akan tetapi jika bertepatan dengan shalat fardhu maka ihram dilakukan setelahnya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berihram setelah shalat dan dari Anas bahwa beliau shalat Zhuhur kemudian naik ke kendaraannya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud

Al-'Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

"Tidak dinukil dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau shalat dua rakaat untuk ihram selain Zhuhur." (Zaadul Ma'ad II:107)

Di sini ada satu hal yang patut diperhatikan, tidak sedikit jama'ah haji yang menyangka bahwa ihram harus dilakukan di masjid yang dibangun di miqat, maka mereka berebut masuk ke sana laki-laki dengan wanita, berdesak-desakan, mereka melepaskan baju mereka di sana lalu menggantinya dengan baju ihram, hal ini tidaklah berdasar.

Yang patut dilakukan seorang muslim adalah berihram di miqat, dibagian manapun dari miqat, bukan di tempat tertentu darinya, akan tetapi di tempat yang mudah baginya, yang lebih mudah baginya dan bagi orang-orang yang bersamanya, ditempat yang lebih tertutup dan lebih jauh dari berdesak-desakan.

Masjid-masjid di miqat-miqat saat ini tidak ada di zaman Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam ia tidak dibangun untuk berihram darinya, akan tetapi untuk menegakkan shalat disana untuk orang-orang yang tinggal disekitarnya. Inilah yang kami ingin peringatkan. Semoga Allah memberi taufik.

Jama'ah haji boleh memilih satu dari tiga macam haji : tamattu', qiran atau ifrad.

1. Tamattu' adalah berihram dengan umrah di bulan-bulan haji yang disambung dengan ihram haji tahun itu juga setelah selesai dari umrahnya.

2. Ifrad adalah berihram hanya dengan haji saja dari miqat, dia tetap dalam kondisi ihram sampai selesai haji.

3. Qiran adalah berihram dengan umrah dan haji sekaligus, atau berihram dengan umrah kemudian memasukkan haji kedalamnya sebelum melakukan thawaf umrah, dia berniat umrah dan haji darı miqat atau sebelum memulai thawaf umrah, kemudian dia thawaf dan sa'i untuk keduanya.

Orang yang melakukan haji tamatthu' dan qiran wajib fidyah jika dia bukan termasuk penduduk Makkah. Dari ketiga manasik haji ini yang terbaik adalah tamatthu'.

Setelah berihram dengan satu dari ketiga manasik haji ini, dia bertalbiyah dengan mengucapkan :

"Labbaika Allaahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, la syariika laka."

Dia memperbanyak talbiyah dan meninggikan suaranya.

Wallahu'alam
(Oleh : Buya M. Elvi Syam | Kitab Mulakhkhas Fiqhi | Masjid Al Hakim | Kota Padang | 07 Rabiul Awal 1444 H)

Posting Komentar

0 Komentar